Polres Lebak Meringkus Dua Bandar Beserta 1,152 Kilogram Sabu
Metrobanten, Lebak – Satnarkoba Polres Lebak mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,152 kilogram. Sabu itu disita dari dua pengedar asal Kabupaten Lebak dan Bogor.
Keduanya adalah RYT warga Rangkasbitung dan HS, Ciampea, Kabupaten Bogor.
“Dua pengedar berhasil diamankan Tim Satnarkoba Polres Lebak. Total barang buktinya sekitar 1,152 kilogram kalau dirupiahkan sekitar Rp1,5 miliar,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis ( 8 /4/ 2021)
Ade menerangkan, RYT menjadi pengedar pertama yang diamankan tim Satnarkoba di wilayah di Jalan Cilograng-Bayah.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin
Dari tangan RYT, kata Ade, petugas mengamankan 387 gram sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik bening.
“Dilakukan pengembangan kita kantongi identitas seorang pengedar di wilayah Bogor. Di situ kita temukan sabu seberat 765 gram,” katanya.
Ade menjelaskan, dari 1,152 kg sabu ini sekitar 5 ribu orang berhasil terselamatkan dari bahaya laten narkoba.
“Sekitar 5 ribu orang berhasil di selamatkan. Jadi diedarkan untuk di sekitar wilayah Lebak, Pandeglang selatan,” ucapnya.
Baca juga: BNN Musnahkan 9 Hektare Ladang Ganja di Pedalaman Aceh Utara
Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana saat menggelar jumpa pers menyampaikan bahwa barang bukti dan tersangka yang diamankan merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan anggotanya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan panjang oleh Satresnarkoba Polres Lebak dan pada Minggu (4/4/2021) dilakukan penangkapan terhadap seorang pengedar berinisial RY (51) dengan barang bukti sabu seberat 387 gram.
Dari pengungkapan tersebut dilakukan pengembangan ke daerah Bogor dan kembali menangkap seorang pengedar berinisial HS (43) warga Kelurahan Cicadas, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dengan barang bukti sabu seberat 765 gram.
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lain yakni satu pucuk senjata jenis airgun, satu buah timbangan dan 2 pack plastik.
“Berdasarkan pengakuan tersangka HS, dirinya mendapatkan sabu itu dari seseorang di Jakarta berinisial TN dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lara tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (red)