Polisi Tangkap Seorang Ayah yang Tega Cabuli Anak Tirinya Berusia 9 Tahun

Metrobanten, Pandeglang – Seorang anak berusia 9 tahun warga Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya TI (37) warga Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten..
Kasus tersebut bermula saat korban diminta untuk memijat badan ayah tirinya. Tidak tanggung-tanggung, ia melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun itu sebanyak 3 kali.
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini kini tengah ditangani Satreskrim Polres Pandeglang. Saat ini ayah tiri korban berinisial TI (37) telah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca juga: PMI Kota Tangerang Gelar Simulasi Penanganan Bencana
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi membenarkan, hasil keterangan bahwa TI telah melakukan perbuatan cabul lebih dari tiga kali. Pencabulan dilakukan pada saat korban sedang berada di rumah.
“TI telah berhasil kita amankan atas landasan laporan dari ibu kandung korban yang tidak lain merupakan istri pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Fajar Maulidi saat melakukan jumpa pers di Mapolres Pandeglang, Senin (23/8/2021).
“Motifnya pelaku meminta korban untuk memijat badannya. Karena ada kesempatan di situ korban melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya,” terang Fajar.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas digauli pelaku sebanyak tiga kali saat istri sekaligus ibu korban terlelap tidur malam.
“Kejadiannya memang malam hari. Istri pelaku sedang tidur. Saat istrinya bangun. Secara tidak sengaja melihat suaminya sedang ada di kamar anaknya. Dari situ istri pelaku tidak terima dan melaporkannya kepada kami,” tegasnya.
Baca juga: Liga 1 Bergulir Tanpa Penonton, Polri Sanksi Klub Apabila Suporter Bandel
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyayangkan perbuatan pencabulan yang dilakukan pelaku. Saat ini, jajarannya telah mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti.
“Jadi peristiwa ini sangat kita sesali. Namun untuk saat ini teman-teman penyidik sedang mendalaminya. Saya imbau kedepan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” pesannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)