Polisi Tangkap Seoramg Penjual SKCK Palsu Bernilai Rp25 Ribu

MetroBanten, Tangerang –Polres Kota Tangerang Pemilik berhasil menangkap Pelaku pemalsu dan penjual Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan harga Rp25 ribu.
Pelaku diketahui sebagai pengelola warnet di Kampung Daon, Desa Daon, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, awal mula diketahuinya ada SKCK palsu yang diperjualbelikan, adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada Warnet yang bernama DinoNet, diduga melakukan pemalsuan SKCK lalu diperjualbelikan kepada warga berdasarkan pemesanan.
“Saat tim opsnal krimsus ke lokasi, tim opsnal bertemu dengan Al Dino pemilik warnet, yang sedang mencetak SKCK palsu merupakan pesnan orang lain,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan, Senin (18/10).
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan Sejumlah Pejabat
Lanjut Wahyu, Al Dino langsung diamankan ke Mapolresta Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dia mengaku, bahwa warnet tersebut merupakan miliknya dan sudah satu tahun beroperasi dalam pembuatan SKCK palsu tersebut.
Kata Wahyu, tersangka menjelaskan, proses pemalsuan SKCK itu dengan cara mengubah foto dan nama legalisir SKCK asli yang telah discan terlebih dahulu. Selain SKCK, Dino juga menerima pesanan untuk mengedit Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu tanda pencari kerja, dan surat pengantar melamar kerja dengan cetak hitam putih.
“Nama dan foto diubah sesuai dengan pesanan pembeli. SKCK yang dicetak hitam putih, hanya saja kop-nya yang seperti warna aslinya. Hal itu agar terlihat seperti legalisir aslinya. Selain SKCK dia juga menerima jasa edit KTP,” jelasnya.
BACA JUGA: Polda Banten Berhasil Mengungkap 4 Kasus Mafia Tanah di Tahun 2021
Wahyu menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun. Katanya, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dalam penahanan dan kasus ini masih terus diselidiki,” tegasnya.
Sementara itu, saat konferensi pers di Mapolres Kota Tangerang, tersangka Al Dino mengaku, SKCK palsu dan data lain palsu tersebut, dijual dengan harga Rp25 ribu. “Setiap surat dihargai Rp25 ribu,” pungkasnya. (red)