Polisi Tangkap Oknum Wartawan Pembuat Uang Dolar Palsu di Kosambi Tangerang

Polisi Tangkap Oknum Wartawan Pembuat Uang Dolar Palsu di Kosambi Tangerang
KR oknum wartawan wajah nusantra pembuat uang palsu mata uang dolar di Jalan Raya Salembaran

Metrobanten, Kabupaten – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Teluknga, Polres Metro Tangerang Kota menangkap KR oknum wartawan wajah nusantra pembuat uang palsu mata uang dolar di Jalan Raya Salembaran RT 03 RW 08, Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam aksi penangkapan pelaku KR, Polisi berhasil mengamankan cetakan uang dolar  palsu senilai 6.800 US$, bila dikonversikan kedalam mata uang rupiah sebesar Rp 9,8 miliar.

Baca juga: Jelang Pilkada: Kapolda Banten Silaturahmi Ke Danrem 064/MY

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, salah satu pelaku berinisial KR bekerja sebagai wartawan wajah nusantara yang bertugas di DKI Jakarta.

“Tersangka yang bekerja sebagai wartawan ini sudah kenal dengan tersangka kedua yang bersatus DPO sejak tahun 2018 lalu,” kata Sugeng saat konferensi pers di Mapolsek Teluknaga, Rabu (22/7/2020).

Baca juga: Tertangkap Basah, Maling Kambing di Cisoka Babak Belur Dikormas

Sugeng menjelaskan, meskipun keduanya sudah kenal sejak dua tahun lalu, namun pada tahun 2019 keduanya sempat tidak beehubungan sama sekali. Namun, pada tahun 2020 tersangka PR yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian ini kembali menghubungi KR.

“Ditahun 2020 ini PR kembali menghubungi KR dan akhirnya mereka mencoba membuat uang palsu di rumah kontrakannya,” jelasnya.

Dari tangan tersangka KR, lanjut Sugeng, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang dolar kertas pecahan 100 dolar yang jika dikonversikan kedalam mata uang sebesar Rp 9,8 Miliar.

“Kami sita beberapa koper yang isinya adalah pecahan 100 dolar yang jumlahnya cukup banyak,” ujarnya.

Saat ini, pelaku KR sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga, sedangkan pelaku PR masih terus di kejar oleh pihak kepolisian.

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” pungkasnya. (red)

Back to top button