Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Puluhan Unit TV di Transmart Pondok Jaya

Metrobanten, Tangsel – Petugas polsek pondok aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membekuk komplotan pencuri puluhan televisi di Gudang Butter Transmart, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren. Adalah CH, pelaku utama yang menggasak beragam jenis barang elektronik.
Selain CH, polisi juga membekuk komplotannya yang berjumlah lima orang berstatus penadah barang curian. Kelima orang itu di antaranya MR, MS, CR, AA dan HR.
“CH adalah pelaku utama yang melakukan tindakan pencurian dan pemberatan di Gudang Butter Transmart, Pondok Jaya,” ujar Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa, Rabu 12 Agustus 2020.
Baca juga: Eksekusi Lahan Pinang, PN Tangerang serahkan Berita Acara Eksekusi ke Pemenang
Riza mengatakan, pelaku sudah 7 kali melakukan pencurian di Transmart. Dalam melakukan aksinya pelaku merangsek ke lokasi dengan cara menjebol tembok yang terbuat dari triplek.
“Sebelumnya, CH telah menggambar lokasi tersebut dengan cara berpura-pura menjadi konsumen,” ungkapnya.
Baca juga: Pebisnis Bendera Semangat Mengais Rejeki HUT RI Di Tengah Pandemi
Polisi juga masih mengejar dua DPO dari kasus ini, yakni SP, sebagai informan dan RH. Selain CH, polisi membekuk komplotanya berjumlah lima orang yang berstatus penadah barang curian. Kelima orang itu dengan inisial, MR, MS, CR, AA dan HR.
“Pelaku sudah 7 kali melakukan pencurian di Transmart,” ujar AKP Riza Sativa di Mapolsek Pondok Aren, Rabu (12/8).
Dalam melakukan aksinya pelaku merangsek ke lokasi dengan cara menjebol tembok yang terbuat dari triplek. Sebelumnya, CH telah menggambar lokasi tersebut dengan cara berpura-pura menjadi konsumen.
“Kondisi pada saat malam hari pada saat sepi, dan pada saat Covid-19,”terangnya.
Aksi ini, kata Riza bukan yang pertama kali. Pelaku telah melakukan pencurian dari Bulan April tepatnya pada saat awal bulan puasa. “55 Televisi dan 10 buah home theater dicuri, kerugian mencapai Rp170 juta,” tuturnya.
Berbekal laporan pihak transmart, polisi melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, dan memeriksa rekaman CCTV. “Kemudian terekam di CCTV seseorang yang sedang membawa televisi dan memasukkan televisi hasil curian tersebut ke mobil Daihatsu Sigra warna putih,” ungkapnya.
Riza melanjutkan Kanit Reksrim Iptu Hitler Napitupulu menelusuri alamat kepemilikan mobil dengan nomor polisi F 1241 RA yang dijadikan alat kejahatan. Setiba di lokasi, tim Buser menangkap CH di lokasi, Kamis (30/7/2020). Kemudian, dari keterangan CH, tim melakukan pengembangan menelusuri barang bukti lainnya.
Saat dimintai keterangan, CH mengaku menjual hasil curiannya itu ke MS dan CR. Esok harinya, kedua penadah itu dibekuk di lokasi berbeda. Pengembangan terus dilakukan dengan menangkap MD, AA dan HR yang membeli barang barang elektronik tersebut.
“Dan RH statusnya DPO dan ke 6 pelaku. Barang bukti di bawa ke Polsek pondok Aren guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Dari kejadian tersebut, CH terancam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. “1 atas nama Sopian masih DPO, dirinya bertugas sebagai pemberi informasi kepada CH dan mendapatkan komisi,” tutupnya. (red)









