Polisi Bekuk Dua Begal Taksi Online di Cipondoh
Metrobanten, Tangerang – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi online yang terjadi di Jalan Raya Cadas-Kujun Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu 1/8) lalu, berhasil diungkap jajaran Polres Kota Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka berinisial MT ,32, dan AS ,32, melakukan aksinya karena terlilit utang.
Tersangka MT terjerat utang senilai Rp 7 juta. Akibat ditagih terus-menerus, ia pun mengajak AS melakukan aksi perampokan dengan menyasar sopir taksi online pada Sabtu (1/8/2020) lalu.
Baca juga: Taksi Online Dirampok Dua Penumpangnya di Rajeg, Mobilnya di Rampas
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat penangkapan, kedua pelaku diduga tengah “bermain” di wilayah tersebut.
Ini karena keduanya tidak berdomisili di Cipondoh. AS beralamat di Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel, sementara MT warga Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca juga: 7 PSK Via Online Diamankan di Apartemen Aeropolis
“Setelah mendapatkan laporan, Reskrim Polres dan Polsek langsung bergerak mencari pelaku tersebut. Akhirnya mereka berhasil ditangkap di wilayah Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang,” kata Kapolres saat press conference di Mapolresta Tangerang, Rabu (19/8).
Menurut Kapolres, pelaku sempat melakukan perlawanan saat tim Reskrim Polres Kota Tangerang bersama Polsek Rajeg hendak menangkapnya, sehingga diberikan tindakan tegas. “Pelaku awalnya tidak mengaku, dan menolak untuk dibawa oleh pihak kepolisian,“ ujar Kapolres.
Berdasarkan pengakuan pelaku MT, dia mengaku melakukan tindak pidana karena terdesak utang pitutang sebesar Rp 7 juta. Kemudian MT mengajak AS untuk mencuri mobil dengan cara berpura-pura menjadi penumpang taksi online. Setelah itu, agar tidak mudah terdeteksi, keduanya memesan taksi online menggunakan akun milik orang lain yang berada di sekitar Pasar Anyar Kota Tangerang. “Jadi alasannya pelaku kelilit utang, karena uangnya sudah habis untuk foya-foya dan minum-minuman keras,” jelasnya.
Kapolres mengimbau kepada seluruh sopir taksi atau ojek online agar berhati-hati jika menerima orderan tidak menggunakan akun aslinya, karena dikhawatirkan akan terjadi tindakan kejahatan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP. “Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, korban yang tidak ingin disebutkan namanya (sopir taksi online) mengaku sempat dipukuli di bagian wajah, perut, dan punggung menggunakan tangan kosong oleh MT dan AS. “Bahkan gigi saya sampai patah dua. Selain itu leher saya juga sempat ditusuk-tusuk menggunakan benda tumpul,” kata pria 60 tahun ini.
Korban sangat bersyukur mobil Toyota Avanza miliknya kini telah kembali. Apalagi mobil tersebut sudah empat tahun digunakannya untuk mencari nafkah. “Terima kasih Polres Kota Tangerang dan Polsek Rajeg,” katanya dengan bahagia. (red)