Polisi Amankan Pemilik Senpi Rakitan Jenis Pen Gun di Neglasari
Metrobanten – Seorang Pria berinisial AJ (44) warga Neglasari Kota Tangerang, diamankan jajaran opsnal unit Reskrim Polsek Pinang terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan jenis Pen Gun.
Dimana senjata api modifikasi berbentuk pulpen (pen gun) tersebut diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun berikut amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” ungkap Kapolres. Minggu (10/9/2023)
Selanjutnya, anggota melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pulpen dari dalam tas pinggang miliknya.
“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi berupa, 23 butir peluru tajam 22 mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru. Saat diinterogasi tersangka AJ mengaku senpi rakitan tersebut miliknya,” jelas Kapolres.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya
“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara,” tukasnya. (Wan)