Polda Banten Tangkap Dua Resedivis Curanmor Tanpa Perlawanan

MetroBanten, Tangerang – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap 2 pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor. pada jumat (11/02).
Tim Resmob yang di pimpin IPTU Andi Kurniady Eka bersama anggota resmob ditreskrimum polda banten berhasil mengamankan 2 pelaku resedivis pencurian kendaraan bermotor di jalan pasir nangka kecamatan tiga raksa kabupaten Tangerang pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 17.23 Wib.
BACA JUGA: Polres Serang Berhasil Meringkus Tiga Spesialis Pembobol Alfamart
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan dari hasil penyelidikan tim resmob mengamankan pelaku berinisial M yang mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan seoarang rekan yang berinisial S.
“Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,”katanya.
BACA JUGA: Tim Densus 88 Tangkap Seorang Tersangka Teroris Jaringan JAD di Riau
Ade Rahmat mengatakan tm resmob membawa kedua pelaku ke posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut dan selanjutnya akan di serahkan ke penydik ditreskrimum polda banten guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Para pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah karawaci dan cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP, ” tutupnya. (Red).









