Polsek Teluknaga Meringkus 4 Pelaku Komplotan Curanmor

Metrobanten, Tangerang – Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap komplotan pelaku spesialis maling kendaraan motor yang biasa beraksi di kawasan di perumahan padat penduduk yang kerap beraksi di Perumahan Desa Pangkalan dan Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim menjelaskan, komplotan tersebut beranggotakan 4 orang. Salah satu pelaku di antaranya masih di bawah umur. Mereka seringkali melakukan pencurian saat malam hari dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
Baca juga: Polres Cilegon Berhasil Meringkus Delapan Pelaku Curanmor
“Para pelaku selalu beroperasi di perumahan kawasan Teluknaga pada tengah malam hingga dini hari mulai dari pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB,” ucap, Jumat (6/11/2020).
Berbekal kunci leter T, para pelaku membawa kabur puluhan motor dari lokasi yang berbeda. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga yang murah nulai dari Rp600 ribu sampai Rp2 juta. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan penadah yang bekerja sama dengan komplotan tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu dari Malaysia
“Motor curian dijual kepada seorang penadah dengan harga murah, namun penadah ini masih dalam proses pencarian,” ucap Dodi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima sepeda motor yang belum dijual ke penadah dan kunci letter T yang digunakan untuk beraksi. Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman di bawah tujuh tahun penjara.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun kurungan penjara,” tutur Dodi. (red)