Penyidik Lakukan Pemeriksaan Kepada Habib Rizieq Selama 14 Jam Sebelum Melakukan Penahan

Penyidik Lakukan Pemeriksaan Kepada Habib Rizieq Selama 11 Jam
Suasana pemeriskaan Habib Riziek Shihab di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12/12/2020. (istimewa)

 

Metrobanten, Jakarta – Tim Penyidik Polda Metro Jaya masih menggali keterangan dari  Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selama 14 jam, Polisi masih bertanya ke HRS seputar Front Pembela Islam (FPI).

“Jadi sampai dengan pukul 21.00 WIB malam ini, Rizieq Shihab, masih (menjalani) pertanyaan-pertanyaannya seputar FPI,” kata Sekertaris Umum FPI, Munarman, di Jakarta.

Baca juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penghasutan dan Kerumunan

Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB. Menurut Munarman, selama 11 jam lebih Rizieq menghadapi pertanyaan terkait pokok materi perkara.

“Belum masuk ke substansi materi sangkaan belum masuk ke pasal-pasal 160, pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, maupun pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja,” kata Munarman.

Baca juga:  Habib Rizieq Datangi Polda Metro Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

Munarman belum mau berkomentar terkait kemungkinan tokoh FPI itu ditahan kepolisian atas sejumlah sangkaan, di antaranya ujaran kebencian.

Munarman memastikan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq dari penyidik. “Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada. Nanti kita lihat,” kata Munarman.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sekitar 11 jam.

Usai pemeriksaan cukup lama, Rizieq terpantau keluar dari ruang penyidik pada pukul 00.20 WIB, Minggu (13/12) dini hari. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye. Sedangkan tangannya diborgol dengan borgol plastik warna putih.

Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

“Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” imbuh Yusri.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.

“Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” katanya. (red)

Back to top button