Dampak Corona, Jumlah Pemohon Disdukcapil Kota Tangerang Dibatasi
Metrobanten, Kota – Dampak virus corona atau covid-19, kuota pemohon di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dibatasi. Meski demikian, pelayanan di dinas tersebut tetap berjalan normal.
Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rina Hernaningsih, Jumat (20/3/2020). Menurutnya, meskipun Kota Tangerang berstatus kejadian luar biasa (KLB) covid-19, pihaknya tetap memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan tetap normal, tapi jumlah pemohon kami batasi,” ujarnya, Jumat (20/2/2020).
Ia juga mengungkapkan, jam operasional pelayanan tetap normal sampai pukul 16.00 WIB. Adapun pembatasan kuota per harinya sekitar 50 pemohon atau menyesuaikan. Kata Rina, langkah yang dilakukannya itu adalah untuk mencegah penyebaran wabah covid-19.
“Kami batasi supaya tidak terlalu banyak pemohon yang datang. Kami juga meniadakan sementara perekaman E-KTP,” katanya.
Kendati demikian, Rina mengimbau kepada pemohon untuk memanfaatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara daring atau online melalui aplikasi Tangerang Live.
“Jadi, kalau tidak penting banget disarankan tidak usah ke kantor pelayanan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pelayanan kantor Disdukcapil saat ini juga menerapkan kebijakan ‘social distancing’ antara jarak antrian pemohon dengan pemohon lainnya serta petugas. Selain itu, pemohon yang baru masuk ke pintu utama pelayanan, pun juga diminta menggunakan cairan anti virus dan pengecekan suhu tubuh.
“Untuk ruang pelayanan juga setiap hari dua kali disemprot disinfektan,” tukasnya. (Hel)









