Pengosongan Ruko Permata Cimone, Humas Pemkot Tangerang: Bertindak Sesuai Putusan PTUN
Metrobanten – Terkait pengosongan Ruko Permata Cimone yang sebelumnya viral lantaran perdebatan antara pengguna ruko (kuasa hukum) dengan ASN pada Rabu lalu tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Pemkot merupakan hasil Putusan dari PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum dan aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam hal ini melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Tangerang, berupaya menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang amar putusannya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah orang yang mengaku Pemilik Ruko (Permata Cimone),” ujarnya, Sabtu (19/8).
Dimana lanjutnya, setiap upaya serta tindakan yang dilakukan Pemkot tentunya senantiasa mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang ada. Apalagi Pemkot diamanati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Seperti halnya soal kepemilikan ruko tersebut, tim kami di lapangan tentunya tidak akan bertindak gegabah, semua berdasarkan ketentuan aturan dan dasar hukumnya,” bebernya.
Oleh karena itu, Mualim mengingatkan agar semua pihak jangan mudah menerima informasi tanpa tahu duduk perkaranya.
“Diera serba digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar dengan cepat akan tetapi kita harus dapat memilah informasi mana yang tepat dan tidak. Jangan buru-buru komentar tanpa tahu kebenarannya seperti apa,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Lia Dahlia, menjelaskan, perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone itu bahwa berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN di atas, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.
“Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko ya. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah atas 58 (lima puluh delapan) ruko berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022,” terangnya yang dihubungi via telepon.
SHM atau sertifikat yang mereka tunjukkan itu sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN, lanjut Lia, dan mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi.
”Jadi memang itu adalah aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN,” tandasnya. (Wan)