Pemkot Tangerang Ingatkan Pelaku Wirausaha Terapkan Protokol Kesehatan
Metrobanten, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang mengingatkan kepada pelaku wirausaha tetap menerapkan protokol kesehatan melalui pembatasan jumlah orang di lokasi usaha agar tidak terjadi penyebaran COVID-19.
“Tetap perhatikan protokol kesehatan. Jangan sampai ada pelanggaran seperti melebihi kapasitas. Ingatkan selalu pembeli memakai masker, termasuk penjual,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin.
Sachrudin mengatakan pengawasan terhadap aktivitas jual beli masyarakat terus dilakukan Satpol PP bersama kepolisian dan TNI. Pemkot akan menindak tegas bila adanya pelanggaran.
Baca juga: Tim SAR Gabungan Mencari Dua Penambang Emas Tertimbun Longsor di Lebak
Imbauan kepada pelaku usaha, baik dari sektor industri, jasa, hingga kuliner diharapkan dapat mengikuti aturan yang sudah dibuat dan disampaikan agar ikut serta dalam penanganan COVID-19 dengan menekan penyebaran virus.
“Perlu kerja sama semua pihak dalam menekan penyebaran COVID-19,” katanya.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengimbau masyarakat tidak berpergian keluar rumah pada libur Tahun Baru dan Natal nanti untuk menghindari terjadinya penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pengelola Objek Wisata di Kota Serang Perketat Prokes Selama Libur Natal dan Tahun Baru
“Kita bersama-sama dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19,” katanya pada acara webinar dengan topik “Kesiapan Sekolah Menghadapi Pembelajaran Tatap Muka di Era Baru” dengan menghadirkan unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, serta Tim Gugus Tugas COVID-19 Sekolah Alam Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan pengawasan terhadap aktivitas di tempat makan terus dilakukan oleh petugas di setiap kecamatan.
Petugas juga mengimbau warga selalu menggunakan masker dan menjaga jarak ketika melakukan proses pembelian di toko.
“Ada aturan waktu yang kita lakukan untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) di Hotel Siti Karawaci yang khusus menangani pasien COVID-19 dengan status Konfirmasi Tanpa Gejala (KTG).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi mengatakan RIT yang disiapkan saat ini memiliki kapasitas 82 tempat tidur.
Selain Hotel Siti yang dipergunakan sebagai tempat isolasi, Pemkot Tangerang sebelumnya juga telah menyiapkan fasilitas lainnya, yakni tiga puskesmas dan satu lokasi yakni Rumah Perlindungan Sosial. Keempat fasilitas tersebut saat ini masih dipergunakan.
“Sehingga jika dijumlahkan untuk lima lokasi fasilitas isolasi bagi pasien COVID-19 di Kota Tangerang adalah memiliki 262 tempat tidur,” katanya. (red)