Oknum Polisi Pasar Kemis Kena OTT Lantaran Menerima Uang Rp.40 Juta
Metrobanten, Kabupaten – Seorang oknum Polisi dari Polsek Pasar Kemis terkena Operasi Tertangkap Tangan (OTT) melakukan pungli di tempat pelayanan. Praktik pungli tersebut telah mencederai nama Polri sebagai penegak hukum yang ikut dalam memberantas pungli.
Diketahui, pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 pukul 22.40 Wib. Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten
telah melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggaran anggota Polri yang telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP) yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, dengan menerima uang hasil pungli sebesar Rp. 40 juta.
Adapun nama oknum tersebut yaitu Ahmad Yani S.H, bagiam Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis dengan pangkat Brigadir 87100970 dari kesatuam Polresta Tangerang.
Kronologisnya, pada hari kamis (14/2/19) penyidik telah membebaskan terduga pelaku tindak pidana (pasal 480 KUHP) atas nama Mansubi yang telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.
Kemudian pada pukul 22.30 Wib Brigadir Ahmad Yani S.H telah menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Sdr. H. SAEPUDIN (keluarga terduga pelaku) yang pada awalnya diminta untuk pembebasan Mansubi sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) namun disepakati dengan nilai uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) uang hasil Pungli sebesar Rp. 40.000.000,- tersebut disimpan di dalam Kardus di bawah Meja kerja Brigadir Ahmad Yani, SH yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kamis.
Adapun Barang Bukti (BB) yang di amankan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten. Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT)
1 (satu) lembar KTA Polri Brigadir Ahmad Yani ,S.H. (red)