PDAM TB Terapkan Penyesuaian Tarif untuk Pelanggan, PDAM TB: Akan Tingkatkan Pelayanan
PDAM TB akan meningkatkan optimalisasi pelayanan pendistribusian air bersih.
Metrobanten – Adanya penyesuaian tarif, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang tingkatkan pelayanan dalam rangka optimalisasi peningkatan pelayanan kepada pelanggan, Rabu (28/9/22).
Ya, penyesuaian ini sebagaimana telah tertuang dalam mandatori SK Gubernur Banten nomor 690/KEP.259-HUK/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten, dan peraturan Walikota Tangerang nomor 70 Tahun 2022 tentang kelompok pelanggan dan tarif air minum.
Dirut PDAM TB Kota Tangerang H Sumarya, mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif itu, PDAM TB akan meningkatkan optimalisasi pelayanan pendistribusian air bersih. Salah satunya dengan adanya penetapan penyesuaian tarif penggunaan air bersih bagi para pelanggan.
Penyesuaian tarif air tersebut berlaku sejak 1 September 2022 bagi Kelompok I dan II, sedangkan untuk kelompok III dan Kelompok Khusus sudah berlaku efektif sejak 1 Juli 2022.
Lebih lanjut, H. Sumarya mengatakan kepada awak media bahwa, Perumda TB pastinya mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, memberikan pelayanan yang maksimal dari aspek kuantitas, kualitas, kontinuitas.
“Perlu diketahui juga bahwa Perumda Tirta Benteng baru melayani 5 Kecamatan dari 13 kecamatan yang ada di kota Tangerang, yaitu : Kecamatan Neglasari, Cipondoh, Benda, Batu Ceper, dan Tangerang,” Kata H. Sumarya.
“Diharapkan dengan adanya penyesuaian tarif ini, Perumda Tirta Benteng mampu untuk menyalurkan air bersih untuk masyarakat Kota Tangerang,” sambungnya.
Diketahui, untuk memudahkan ruang informasi serta aduan tekhnis pelayanan air bersih yang dapat di akses dengan mudah melalui akun resmi Perumda Tirta Benteng di Facebook @Perumda Tirta Benteng, Instagram @humasperumdamtb, Website @www.perumdatirtabenteng.co.id, atau di nomor WhatsApp 081314940504. (ADV)