Polisi Ungkap Aksi Perampok Bersenjata di Ciputat, 1 Tertangkap 3 Dalam Pengejaran

Metrobanten, Tangerang – Aksi kawanan perampok bersenjata di Jalan Suka Bakti lI, RT 002 RW 06, Serua Indah, Ciputat berhasil digagalkan warga, Jumat (23/4/2021). Mereka kocar-kacir melarikan diri. Namun naas bagi RR (35) satu dari empat bandit ini. Dia ditangkap dan jadi bulan-bulanan warga.
Tiga orang pelaku perampokan bersenjata airsoft gun yang sempat dipergoki warga Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang, belum tertangkap. Polisi mengaku kesulitan menangkap ketiganya karena minimnya petunjuk.
” Sementara tiga orang lagi masih dalam pengejaran yaitu, AN, AP dan RI,” ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon kepada wartawan di kantornya, Ciputat, Tangsel, Jumat (23/4/2021).
Jun mengakui pihaknya kesulitan melacak pelaku karena petunjuk yang minim. Sementara ketiga pelaku itu disebutnya tidak memiliki alat komunikasi.
Baca juga: Diberondong Peluru, Mahligai dan Keluarganya Tangkap Perampok Bersenjata di Ciputat
“Para tersangka tidak berhasil mengambil barang setelah aksinya diketahui oleh orang lain dan bukan kemauannya tersangka sendiri,” ujarnya di Mapolsek Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Jumat (23/4).
Nurhaida menerangkan, RR mengeluarkan senjata airsoft gun untuk mempermudah keempatnya kabur. namun naas, senjata airsoft gun tersebut berhasil diambil warga. RR pun ditinggalkan oleh ketiga kawannya.
“Namun sebelum melarikan diri pelaku sempat menembakkan senjata airsoft gun ke arah korban dan warga peluru mengenai korban bernama RF dan saksi AS,” terangnya.
Baca juga: Perampok Tembak Dua Orang Warga saat Mencoba Melarikan Diri di Ciputat
Korban RF mengalami luka lecet di dua buah jari telunjuk kiri. Sedangkan korban lainnya AS mengalami luka lecet berbentuk bulat berwarna hitam di tungkai kaki kanan.
Nurhaida mengatakan, peran masing-masing tersangka antara lain RR sebagai yang melakukan pencurian dan membawa senjata airsoft gun, lalu RI sebagai menunggu di sepeda motor dan mengawasi sítuasi serta boncengan dengan RR.
AP berperan menunggu di sepeda motor dan mengawasi situasi serta boncengan dengan AN.
Kemudian AN berperan sebagai yang menyiapkan obeng, membawa senjata airsoft gun, menunggu di sepeda motor bersama AP dan mengawasi situasí serta diduga yang melakukan penembakan kearah korban dan warga.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, 1 pucuk senjata airsoft gun 38 S&W SPL, 5 butir peluru gotn, ada 1 selongsong, 1 unit sepeda motor yamaha Mio m3 nomor polisi B 5202 TBB, dan 1 handphone merk Nokia warna biru.
Perampok bersenjata airsoft gun tidak dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaidah Tampubolon mengatakan, para perampok yang membawa senjata dan menembaki warga itu hanya dikenakan Pasal 365 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Enggak (dijerat Undang-Undang Darurat), KUHP saja,” tegas Jun saat konferensi pers di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (23/4/2021).
“Tersangka dikenakan Pasal 365 KUPidana Juncto 53 KUHPidana dengan ancaman dengan pidana 9 (Sembilan, red) tahun penjara,” tutupnya. (red)