Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap 2 Penjual Satwa Langka

MetroBanten, Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 2 orang pelaku penjual hewan dilindungi berinisial D (35) selaku penadah dan L (21) selaku makelar. Keduanya ditangkap dengan barang bukti puluhan ekor burung dilindungi.
Polisi menyita barang bukti berupa 13 ekor burung karangkeng dewasa, 7 ekor anak burung karangkeng, 3 ekor burung julang emas dewasa, 2 ekor anak julang emas dan 11 ekor anak beo tiong emas.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, para pelaku membeli hewan-hewan dari masyarakat di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
“Kedua pelaku di amankan di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu pada Kamis (4/11/2021) kemarin. Pelaku D merupakan pemilik kios, dan L bertugas sebagai penjual burung atau yang memasarkan. Keduanya di amankan saat berada di kios,” jelas Fajar saat melakukan konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Jumat (5/11/2021).
BACA JUGA: Kapolri Apresiasi Petugas Cleaning Service Bandara Soetta Serahkan Temuan Cek Rp35 Miliar
Fajar menambahkan, rencananya burung-burung ini akan diserahkan pada petugas BKSD atau Polhut untuk dilepasliarkan ke habitatnya kembali.
Salah satu pelaku berinisial D mengaku baru memulai bisnis jual beli satwa sekitar 3 bulan yang lalu dan membeli burung-burung tersebut dengan harga yang bervariasi tergantung umur burung dan jenis burung.
“Saya belinya di rumah, kalau harganya tergantung burung . Kalau burung Julang Emas saya beli Rp250 ribu dijual lagi Rp400 ribu yang dewasa, kalau burung karangkeng dewasa saya beli Rp150 ribu dan dijual lagi Rp250 ribu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polda Banten Lakukan Pengaman Kunjungan Menkes ke Mayarakat Badui
Sementara itu, pelaku L (21) juga mengaku baru 3 bulan membantu pelaku D untuk menjualkan burung tersebut. Dia mengaku menjual burung tersebut melalui online dan baru 2 ekor burung yang berhasil terjual.
“Saya jual lewat online bantu jual. Ini belum terjual. Yang paling banyak laku yang julang emas Rp650 sampai Rp700 ribu. Baru ke jual dua ekor,” terangnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara. (red)