Dindik Tangsel : Kartu Identitas Anak Bukan Syarat PPDB 2019
Metrobanten, Tangsel- Masyarakat Tangerang Selatan (Tangsel) harus berlega hati, pasalnya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 nanti tidak mensyaratkan menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sudah ada, yaitu Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 tentang PPBD Tahun 2019 dan tidak mensyaratkan adanya Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Tangsel Taryono saat di temui di ruangannya, Selasa (19/2/19).
Kendati demikian Taryono mengatakan, Dinas Pendidikan sangat mendukung program pemerintah, dimana anak-anak dibawah umur 17 tahun wajib memiliki KIA.
“Saat ini KIA juga penting untuk pendataan secara dini bagi anak-anak, kalau orang dewasa dari 17 tahun keatas harus memiliki KTP, nah anak-anak sekarang KIA. Kan bagus dan juga untuk keamanan anak-anak,” katanya.
Dijelaskannya lagi, bahwa dengan memiliki KIA manfaatnya sangat banyak, dengan adanya KIA otamasis NIK nya sudah terupdate dan akan lebih mudah masuk kesistem PPDB online.
“Tapi ini bukan menjadi syarat dari PPBD, melainkan KIA mendukung PPDB untuk mengidenfikasi bahwa anak tersebut sudah mengupdate NIK nya,” Pungkasnya. (Dli)









