9 Orang Pelaku Curanmor Kòmplotan Lampung Diamankan Polisi

Metrobanten, Kota –  Sembilan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) komplotan Lampung berhasil diamankan Tim Buser Polsek Jatiuwung.

Pelaku tersebut berinisial VS, M, N, RJ, VNS, S, AY, J dan Z. Satu orang diantaranya merupakan penadah, Selasa (16/10/18).

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf saat press release mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat pada 12 Oktober 2018, bahwa di salah satu kontrakan di Sangiang Jaya ada beberapa kendaraan roda dua (motor) berbagai merk yang di curigai sebagai barang curian.

Dari informasi tersebut Tim Buser Polsek Jatiuwung langsung melakukan pengintaian. Beberapa menit kemudian datang dua buah motor Beat masuk kedalam kontrakan. Kami langsung melakukan penyergapan dan langsung diamankan 3 orang beserta 5 kendaraan motor juga kunci leter T.

“Ketiga pelaku kita amankan ke Polsek dan kita introgasi, kemudian kita kembangkan ke Tigaraksa juga kita amankan tiga orang pelaku. Kemudian kita kembangkan lagi di daerah Cikupa berhasil kita amankan tiga orang beserta 4 unit kendaraan motor. Ya dari 9 orang pelaku 1 diantaranya seorang penadah,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, dari penangkapan tersebut, mereka kami introgasi dan dari pengakuannya mereka kerap kali beraksi di Tangerang Raya dengan sasarannya di jalan, rumah, pertokoan, dan kontrakan dengan menggunakan kunci leter T.

“Dari 8 orang pelaku dan 1 orang penadah mereka saling kenal dan sudah melakukan aksinya di sebelas titik di Tangerang Raya. Mereka merupakan komplotan Lampung,” katanya.

Lebih lanjut Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang kehilangan motornya untuk mengecek dan mengambil motor sesuai dengan surat-surat kendaraannya ke Polsek Jatiuwung.

Sementara pelaku asal Lampung Selatan mengaku sangat mudah dalam mengambil motor curian menggunakan kunci leter T. Mereka mengatakan hanya membutuhkan 3 – 5 menit mencuri motornya.

“Kita belajar di Kampung, hanya butuh 3 – 5 menit menggunakan kunci letter T motor sudah bisa terambil. Biasanya kita jual denga  harga bekisar 2,5 juta sampai 2,8 juta. Uangnya kita gunakan untuk keperluan sehari – hari,” tutur salah seorang pelaku.

Salah satu warga asal Bitung sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Jatiuwung dan Jajaranya dalam mengungkap tindakan kejahatan pencurian motor.

“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Jatiuwung dan anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Alhamdulillah motor saya bisa kembali,” tutur Nur saat di Polsek Jatiuwung.

Para pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.         (Ds)

Back to top button