Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi Narkoba
Metrobanten, Jakarta – Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mulai menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021).
“Sudah tadi pagi (dibawa ke BNN Pusat),” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, Minggu, lewat keterangan suara, dikutip dari laman Kompas.com
Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi setelah muncul hasil asesmen dari tim yang terdiri dari polisi, kejaksaan, dokter, psikolog dan pihak BNN.
“Jadi hasil pemeriksaan kami selama tiga hari kemarin, mereka murni pengguna,” kata Indrawienny.
Namun, Indrawienny belum bisa memastikan lama proses rehabilitasi yang akan dijalani Nia dan Ardi.
“Itu nanti BNN yang menentukan. Nanti dilihat, diobservasi selama direhabilitasi,” ujar Indrawienny.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Selama rehabilitasi, proses hukum terhadap Nia dan Ardi tetap berjalan.
“Perkara ini tetap diproses secara hukum dengan pengadilan. Itu yang perlu dikasih tahu, jadi jangan berpikiran rehabilitasi tapi proses hukum enggak berjalan. Proses ini kita lanjutkan sampai persidangan,” tutur Indrawienny.
Dalam surat asesmen yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Riza Sarasvita, M.Si, MHS, Ph.D, Psikolog, merekomendasikan bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dan Ardi Bakrie untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga,” ujar Riza Sarasvita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/7/2021).
Nia Ramadhani mengaku bahwa dirinya memberikan contoh tak terpuji.
“Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji,” lanjutnya, dikutip dari laman Liputan6.com
Rehabilitasi keduanya, lanjut Riza Sarasvita, meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara Nia Ramadhani dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.
Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
“Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya,” sambungnya.
“Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat,” pungkas Wa Ode. (arsa)