Bahaya Narkoba, Polda Banten Sosialisasikan Kepada Mahasiswa

Metrobanten, Banten – Direktorat Reserse Narkoba (ditresnarkoba) Polda Banten terus menggalakkan kampanye atau sosialisasi anti narkoba di kampus-kampus dan kalangan pelajar. Hal itu dilakukan lantaran narkotika telah menjasi permasalahan yang sangat serius di berbagai negara tak terkecuali Indonesia.

Dihadapan Mahasiswa Universitas Banten Jaya, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H menjelaskan berbagai macam jenis-jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang sering di salah gunakan.

Menurutnya, banyak jenis narkotika diantaranya, untuk Kokain penggunaannya dihirup melalui hidung, Morfin penggunaannya disuntikan, Ganja penggunaannya dibakar lalu dihisap seperti merokok, heroin penggunaannya dihirup melalui hidung, LSD penggunaannya ditempel di lidah, Ekstacy penggunaannya ditelan, Sabu penggunaannya di bakar lalu dihisap pakai alat hisap (bong).

“Dan tembakau Gorila penggunaannya di bakar lalu dihisap seperti merokok, ” jelasnya.

Kemudian, dikatakannya, narkotika yang sering disalahgunakan yaitu Ganja marijuana, methamphetamine (shabu), dan tembakau gorilla, sedangkan psikotropika yang sering disalahgunakan yaitu Riklona, Alprazolam, dan Diazepam, sementara itu untuk Obat-obatan yang sering disalahgunakan yaitu Hexymer dan Tramadol.

“Adapun ciri-ciri penyalahgunaan narkoba yaitu perubahan fisik dapat berubah, perubahan perilaku sosial terlihat sangat drastis, dan bisa mengakibatkan perubahan jiwa atau psikologis seseorang,” ujarnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Yohanes menyampaikan upaya dan tindakan kepolisian dalam menanggulangi narkoba melalui 3 cara yaitu pre-emtif, preventif, dan represif

“Upaya dalam pre-emtif yaitu dengan melakukan kampanye atau penyuluhan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa narkoba itu bahaya, upaya dalam bentuk preventif yaitu pencegahannya melalui patroli, penjagaan, pengawasan, razia untuk mengawasi peredaran memutus jalur gelap pelaku, dan dalam upaya represif dengan cara penindakan secara hukum,” ujarnya.

Terakhir, dirresnarkoba menerangkan hukuman pidana bagi penyalahgunaan narkoba, ketentuan pidana tentang narkotika diatur dalam Undang-undang no.35/2009 Pasal 111, Pasal 112 dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda minimal 800 juta maksimal 8 juta, pasal 114 dengan pidana penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup atau mati, denda minimal 1 miliyar maksimal 10 miliyar, dan pasal 127 dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Hernowo mengajak seluruh Civitas Akademika Universitas untuk mewaspadai bahaya narkoba ini di sekitar kita, termasuk di lingkungan kampus dan mengajak mahasiswa dan mahasiswi untuk menjauhi barang haram tersebut, serta memeranginya dengan cara ikut mengawasi gerak gerik orang orang yang di duga akan memasarkan narkoba di kampus.

Mengingatkan teman lainnya dan melaporkan kepada Dekan fakultas untuk cepat diambil langkah-langkah pencegahan serta menginformasikan nya kepada kepolisian.

Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, Sik M.H, menyampaikan bahwa peran aktif civitas akademika sangat lah penting dalam memberantas narkoba bersama Polri.

Kami harap Rektor, Purek, Dekan, BEM dan seluruh mahasiswa mendukung sosialisasi bahaya narkoba ini dan bisa meneruskan informasi nya kepada saudaranya, keluarganya dan bersama-sama jaga generasi penerus bangsa.
(Rls)

Back to top button