Mudahkan Pelayanan Perizinan Usaha DPMPTSP Gelar Sosialisasi LKPM dan Online Single Submission
Metrobanten, Kota – Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya dibidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha.
Yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan para usaha di Indonesia. Karena semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu daerah dalam satu negara.
Wakil Walikota Tangerang H Sachrudin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kehadiran para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Tangerang menjadi syarat penting dalam rangka mendayagunaan segenap potensi sumber daya yang dimiliki oleh Kota Tangerang.
“Keberadaan investor merupakan mitra bagi pemerintah daerah yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Kami berharap bahwa investor dapat menjadi bagian dari penyelenggaran perekonomian dan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong perekonomian rakyat yang berdaya saing,” ucap Sachrudin saat membuka sosialisasi di ruang Akhlakul Karimah, Kamis (30/8/18).
Adapun tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi LKPM selain untuk tertib administrasi laporan kegiatan perusahaan, penyusunan LKPM ini dapat dijadikan bahan untuk mengetahui seberapa besar tanggung jawab perusahaan dan kontribusinya terhadap pembangunan perekonomian di Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang juga terus meningkatkan pelayanan publik di bidang pelayanan perizinan. Dimana hingga saat ini seluruh proses perizinan dan non perizinan sebanyak 123 jenis dilakukan secara online.
“Ini menunjukkan bahwa kota kita masih memiliki daya tarik bagi investor untuk berinvestasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2014 hingga 2018 semester 1 pencapaian realisasi investasi menyentuh angka 119% dan telah melampaui dari target RPJM Kota Tangerang.
Sementara Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Mahdiar mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi mengenai pelaksanaan penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Dengan mengundang 100 pelaku usaha dari perusahaan di Kota Tangerang, DPMPTSP Kota Tangerang untuk melihat perkembangan investasi yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di kota Tangerang.
“Karena ini diwajibkan dan banyak para pelaku usaha yang belum tahu, tidak paham mengenai pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini, makanya kita sosialisasikan dan ini sudah yang kedua kali,” kata Mahdiar di sela sosiàlisasi kepada Metrobanten.
Untuk bisa menyampaikan secara tekhnis tentang pelaporan LKPM kami memerlukan guide, makanya kita undang langsung dari LKPM RI untuk bisa langsung menguide teman – teman pada sàat acara.
Dalam kesempatan tersebut, Mahdiar menuturkan, kami membahas tentang Online Single Submission (OSS) yang sudah dilaunching oleh pemerintah pusat dan pemerintah kota/kabupaten harus turut menyesuaikan.
Meskipun OSS ini sudah dilakukan oleh Pemkot Tangerang, namun kami masih memerlukan penyesuaian. “OSS ini sudah bisa dilakukan oleh pelaku usaha apapun mulai dari pedagang kecil, CV maupun PT di dinas DPMPTSP dengan mengakses langsung izin usahanya. Kalau dulu kita urus persyaratannya terlebih dulu baru izinnya. Untuk sekarang izinnya terlebih dahulu baru persyaratannya berupa pemenuhan komitmen” jelasnya.
Menurutnya, saat ini semua pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang nantinya akan menjadi identitas perusahaan itu sendiri dengan begitu kedepan akan mempermudah para pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
“Ketika ia sudah berjalan lama, pelaku usaha wajib memiliki NIB yang nanti akan menjadi single identity. Ya ini menarik sekali. Kedepan kita coba mengundang khusus BKPM, DPMPTSP, dan Kominfo pusat untuk membahas ini, agar kedepan tidak akan menjadi kerancuan perizinan usaha di Kota Tangerang,” pungkas Mahdiar. (Adv)