Melanggar Aturan, Ketua Komisi I: The Nice Garden Sepakat Ditutup

Metrobanten – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait perizinan wahana bermain The Nice Garden di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Rabu (7/5/25).
Hearing tersebut dihadiri oleh pimpinan Komisi I DPRD Kota Tangerang, perwakilan pemilik The Nice Garden (Manager), tokoh masyarakat, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait meliputi Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dishub di ruang Banmus, Gedung DPRD Kota Tangerang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi mengatakan, bahwa The Nice Garden telah melanggar regulasi lantaran perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tadi menyatakan bahwa memang The Nice Garden itu betul-betul melanggar aturan, izinnya memang belum sesuai dengan peruntukannya. Yang turun itu adalah izin restoran, kafe dan rumah makan, untuk permainan anak memang belum, KBLI-nya belum dicantumkan,” jelasnya.
View this post on Instagram
Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, telah disepakati bersama dalam hearing, bahwa operasional The Nice Garden wajib ditutup sementara sampai perizinannya sesuai dengan peruntukannya.
“Untuk itu tadi sepakat bahwa dinas terkait bersama The Nice Garden menyatakan bahwa usaha The Nice Garden sementara ditutup, dan itu kesepakan,” ungkapnya.
Junadi melanjutkan, pihaknya juga merekomendasikan kepada Satpol PP untuk memproses hukum pelaku yang mencopot segel The Nice Garden.
“Kasatpol PP untuk memproses secara hukum yang kemarin Satpol PP segel dicopot oleh The Nice tadi dijelaskan di situ pemilik The Nice Garden yang mencopot adalah Umar Atmaja itu jelas-jelas disampaikan oleh perwakilan The Nice Garden untuk segera diproses hukumnya ke polisi,” pungkas Junadi. (Ds)