Laporan Korban Kekerasan di Samsat Ciledug Tidak Ada Kejelasan dari Polisi

Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan di Samsat Ciledug Pertanyakan SP2HP
Polres Metro Tangerang Kota.

Metrobanten – Tindak kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug dan oknum anggota Kepolisian terhadap seorang penyandang disabilitas bernama Satrya warga Cipondoh, Kota Tangerang pada hari Jum’at 23 Mei 2025 lalu yang sudah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, sampai saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut

Satrya mengatakan, bahwa saat ini belum mendapat kejelasan dan perkembangan dari pihak Kepolisian atas laporannya yang telah dibuatnya di Polres Metro Tangerang Kota dengan NOMOR : LAPDUAN/339/V/2025/ Sat Reskrim/ Restro Tangerang Kota yang merujuk pada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam proses laporan di Kepolisian, seorang pelapor akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor.

Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

“Sejak saya membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 24 Mei 2025 lalu, sampai sekarang saya belum mendapat keterangan perkembangan proses surat laporan yang saya buat atas perkara perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya, yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug dan oknum anggota Kepolisian, saat saya ingin mengurus pajak kendaraan bersma istri saya” kata Satrya, Senin (4/8/25).

Satrya menambahkan, dirinya sudah mendatangi Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada hari Rabu 30 Juli 2025 untuk menanyakan perkembangan atas laporan yang dibuatnya, namun salah satu anggota piket Satreskrim mengatakan surat laporan sudah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Ciledug untuk melakukan proses penanganannya.

Baca Juga:

Samsat Ciledug Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas Samsat Ciledug Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas

Namun disaat Satrya mendatangi kantor Unit Reskrim Polsek Ciledug untuk menyakan perkembangan surat laporannya, 2 orang staf Unit Reskrim Polsek Ciledug mengatakan bahwa surat laporan tersebut itu belum ada di disini.

“Kenapa saya laporan saya di ping-pong seperti ini, tidak ada kejelasan malahan surat laporan saya tidak yang berada dimana. Saat saya Tanya di Polres Metro dibilang sudah dilimpahkan ke Polsek Ciledug, tapi saya tanyakan ke Polsek Ciledug dan menemui 2 orang staf Unit Reskrim, mereka hanya mencari sebentar di tumpukan map dan di buku catatan surat masuk, mereka langsung bilang, kita belum menerima surat limpahannya karena dicari tidak ada” terang Satrya.

Ditambahkan Satrya, mereka hanya mencari sebentar dan langsung mengatakan tidak ada surat limpahan atas surat laporannya dari Polres Metro Tangerang Kota.

“Jelas saya sangat menyayangkan atas tanggapan dari mereka, malah mereka berdalih dan mengatakan, mungkin suratnya masih di Polres belum dikirim ke sini atau masih dipihak kurir surat yang kerjanya mengantar ke semua Polsek”

“Kenapa mereka tidak langsung menanyakan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait  surat laporan saya yang dilimpahkan, mereka hanya meminta saya meninggalkan nomer telpon agar mereka bisa menghubungi saya disaat surat limpahannya ada” ungkap Satrya

Diketahui, awal perkara Tindak kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug dan oknum anggota Kepolisian saat korban dilarang parkir oleh salah satu petugas dari Kepolisian yang berada di depan lobby dan langsung bergeser dari pelataran tersebut.

Namun petugas Polisi tersebut langsung menghampirinya lagi bersama pegawai lainnya diluar pelataran dan melontarkan pertanyaan-pertanyan yang tidak baik dengan ucapan pertanyaan bernada tinggi sambil mengusir pergi. (Wan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *