KPU Pandeglang Wajibkan Pendaftar Calon Bupati dan Wakil Harus Tes Swab
Metrobanten, Pandeglang – KPU Pandeglang mewajibkan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar melampirkan hasil tes swab Corona. Jika ternyata positif, calon diizinkan untuk tidak hadir saat pendaftaran.
“Jadi saat pendaftaran harus ada surat tes PCR swab, nanti kalau PCR positif calon boleh tidak hadir, kalau negatif wajib hadir,” kata Komis.
Baca juga: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bergerak Menangkan Tatu-Pandji
Jika calon tak melampirkan hasil tes, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Termasuk tes corona pada 8-9 September di RSUD Berkah. Tapi, disarankan oleh KPU agar saat pendaftaran para calon sudah melakukan tes.
Berdasarkan PKPU, saat pendaftaran calon di masa pandemi ini juga dibatasi. Hanya calon, dan wakil dari partai yang boleh masuk ke kantor KPU untuk menghindari adanya potensi penyebaran virus.
Baca juga: Irna-Tanto Mencari Waktu Tepat Untuk Melakukan Deklarasi
“Perwakilan parpol seperti ketua dan sekretaris dan LO-nya (liaison officer),” ujar Ahmadi.
Jika calon ini membawa pendukung, maka mereka wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan. Pihak KPU dan kepolisian akan melakukan pengecekan kesehatan dan penggunaan masker.
Pasangan yang sudah memberi tahu ke KPU untuk mendaftar adalah pasangan Irna Narulita-Tanto Arban. Pasangan yang didukung PDIP, NasDem, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan PBB mendaftar pada Sabtu (5/9) pukul 13.00 WIB.
Sedangkan pasangan Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy yang didukung PKB dan PPP belum menyampaikan waktu pendaftaran ke KPU Pandeglang. (red)