KPU Kota Tangerang Lakukan Verifikasi Berkas 3 Paslon Pilkada
Metrobanten – KPU Kota Tangerang saat ini telah menerima berkas dokumen perbaikan pasangan Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dari tanggal 6-8 September 2024 untuk dapat mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang yang digelar pada 27 November 2024.
Adapun ketiga paslon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2024 yaitu, Achmad Amarullah-Bonnie Mufidzar, Sachrudin-Maryono Hasan, dan Faldo Maldini-Mochammad Fadhlin Akbar.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana mengatakan, pada 8 September 2024, semua pasangan calon telah menyerahkan kembali dokumen perbaikan.
“Semua dokumen dari ketiga paslon yang belum lengkap itu telah kami terima kembali dan semuan dokumen perbaikannya kami nyatakan telah lengkap” kata Rustana kepada awak media di kantor KPU Kota Tangerang, Selasa (10/9/24).
Rustana menambahkan, KPU Kota Tangerang akan melakukan verifikasi administrasi terkait dengan dokumen persyaratan yang perbaikan mulai dari tanggal 6 sampai 14 September 2024.
“Beberapa dokumen perbaikan itu adalah, SPT, Surat Pajak, Laporan Pajak, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), surat pemberhentian ASN dan Anggota Legislatif. Setelah kami selesai melakukan verifikasi administrasi pada 14 September, setelah itu dinyatakan paslon tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat. ” jelas Rustana.
Ditambahkan Rustana, dari hasil tes kesehatan 6 orang dari ketiga paslon dinyatakan kesehatannya masuk kategori mampu.
Diketahui saat membuka pendaftaran balon Pilkada 2024, KPU Kota Tangerang tidak menerima pendaftaran pasangan Mohamad Rakhmansyah dan Susanto yang diusung oleh Partai Bulan Bintang (PBB) yang mendaftarkan diri di Kantor KPU Kota Tangerang, Kamis, (29/08/24) lalu.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa berkas pendaftaran yang diajukan oleh pasangan Mohamad Rakhmansyah dan Susanto dinyatakan tidak lengkap. Oleh karena itu, berkas pendaftaran tersebut tidak dapat diterima oleh KPU Kota Tangerang.
Keputusan ini diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan dengan pengawasan penuh dari Bawaslu Kota Tangerang.
“Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, kami harus mengumumkan bahwa berkas pendaftaran pasangan Mohamad Rakhmansyah dan Susanto tidak lengkap dan oleh karena itu, tidak dapat kami terima,” ungkap Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, (Ds)