Korban Terdampak Gusuran Jorr Benda: DPRD, Mediasi Menghasilkan Kesepakatan
Metrobanten, Tangerang – Terkait aksi demo penggusuran paksa akibat pembangunan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang dilakukan oleh beberapa warga Kecamatan Benda pada Selasa (1/9/20) lalu, berbuntut panjang dan dimediasi oleh DPRD kota Tangerang.
Perundingan antara warga dan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) terkait tempat tinggal layak huni untuk korban gusuran di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, menghasilkan kesepakatan.
Pasalnya, berdasarkan hasil kesepakatan itu, JKC bersedia menanggung sewa kontrakan sebesar Rp 4,5 juta per KK, untuk tiga bulan selama proses gugatan di pengadilan.
Baca juga: PAD Kota Tangerang Tahun Ini Menurun Rp1,3 Triliun Akibat Pandemi COVID-19
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, sebelumnya mendesak JKC untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi warga. Lalu kemudian melakukan perundingan yang hasil kesepakatannya yaitu JKC harus menanggung biaya sewa kontrakan sebanyak 66 KK atau 27 bidang, sesuai jumlah yang telah diratakan.
“Alhamdulilah sudah terjadi kesepakatan antara JKC dan warga korban gusuran yang berjumlah 66 KK dengan besaran Rp 4,5 juta untuk sewa kontrakan,” ucap Turidi Susanto, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: Wakil Walikota Sachrudin Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
Menurutnya, kondisi tempat evakuasi yang disediakan untuk warga sangat tidak layak dihuni. Sehingga pihaknya pun meminta JKC untuk segera menemukan solusi.
“Kami cukup prihatin dengan kondisi di lapangan, rumah mereka diratakan dengan tanah, sementara tempat evakuasinya kami lihat sangat tidak layak, bahkan tidak memenuhi standar kelayakan,” terangnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Tangerang bersama Anggota Komisi III DPR RI Rano Alfath juga sepakat membentuk tim bantuan hukum untuk warga terdampak Tol JORR II. Kesepakatan dikemukakan saat audiensi di gedung DPRD Kawasan Puspemkot Tangerang, pada Selasa (1/9/2020) malam. (Ds)