Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Soal FPI
Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian RI Idham Azis mencabut Pasal 2d yang ada di dalam Maklumat.

 

Metrobanten, Jakarta – Komunitas Pers meminta Kepala Kepolisian RI Idham Azis mencabut Pasal 2d yang ada di dalam Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang larangan penggunaan simbol, atribut dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Pasal tersebut berbunyi masyarakat tidak boleh mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Komunitas pers yang diwakili oleh berberapa elemen yakni Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI), Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Baca juga: Dewan Pers Berharap Kemerdekaan Pers Semakin Berkualitas

“Menyikapi Maklumat di pasal 2d tersebut, kami menyatakan sikap,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Abdul Manan dalam keterangan pers, Jumat, 1 Januari 2020.

AJI menjadi salah satu lembaga yang masuk dalam komunitas yang menentang Pasal 2d Maklumat itu.

Manan mengatakan Pasal 2d tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media dengan tugas mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Baca juga: Kapolri Melarang Masyarakat Sebarluaskan Konten Terkait FPI di Media Sosial

Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi,” ujar Manan.

Menurut Manan, isi Maklumat itu menyalahi Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Selain itu, Maklumat ini dinilai mengancam tugas jurnalis dan media yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Menurut Manan, isi maklumat yang menyebut akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI dapat dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran.

Oleh sebab itu, komunitas pers mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari maklumat tersebut.

“Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-undang Pers,” kata dia.

Komunitas pers juga mengimbau agar pers nasional terus memberitakan berbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers. (red)

Back to top button