Berikan Penyuluhan : Dinas Pertanahan Kota Tangerang Berharap Masyarakat Mengerti Hukum

Metrobanten, Kota – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pertanahan Kota Tangerang memberikan ‘Penyuluhan Hukum Tentang Pertanahan’ bertempat di aula Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan Kota Tangerang H. Agus Sugiono,SE.ME.AK.CA mengatakan, kegiatan penyuluhan yang berlangsung di dua Kelurahan Poris Plawad dan Kelurahan Poris Plawad Indah tersebut merupakan agenda tahunan dari Pemkot Tangerang, untu mensosialisasikan mengenai pengelolaan pertanahan.

“Bagaimana proses pengurusan tanah Girik, HGB, AJB dan Sertifikat,” tutur Kadis, Kamis (15/8/19).

Hal ini dilakukan agar masyarakat menjadi mengerti dan paham bagaimana mengurus pertanahan yang dimilikinya. Seperti diketahui bahwa pemerintah pusat juga memiliki Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang sudah berjalan beberapa tahun.

“Misal tanah tidak ada suratnya atau akte waris atau yang lainnya. Masyarakat dapat mengurus kepemilikan tersebut. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat lebih paham hukum,” katanya.

Lebih lanjut Kadis mengatakan, program penyuluhan hukum tentang pertanahan tersebut sudah dilaksanakan di 13 kecamatan dengan setiap peserta 100 orang, dengan target untuk setahun yakni 1300 orang dalam mengikuti sosialisasi ini.

“Selamat mengikuti penyuluhan, semoga dapat bermanfaat dan warga dapat memberikan pengetahuan kepada para tetangga lainnya mengenai pertanahan,” ujar Agus Sugiono.

Dalam kesempatan itu, Camat Cipondoh Rizal Ridollah mengucapkan selamat datang kepada para peserta dari dua Kelurahan yang ada di Kecamatan Cipondoh yang sudah hadir dalam penyuluham hukum tentang pertanahan.

Dirinya juga berterima kasih kepada Dinas Pertanahan dan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) yang telah memberikan penyuluhan selama beberapa bulan ini kepada masyarakat terkait penyuluhan hukum pertanahan.

“Tentunya, hal ini sangat bermanfaat sekali bagi warga untuk mengetaui seputar hukum pertanahan. Karena banyak di daerah Cipondoh permasalahan terkait pertanahan. Salah satunya mengenai pembebasan tanah dan lainnya,” tutur Rizal.

Terlebih, menurut Rizal, dalam kegiatan tersebut warga selain mendapatkan penyuluhan hukum, mereka juga dapat langsung bertanya kepada para nara sumber (narsum) yang ada, sampai kegiatan ini selesai agar masyarakat paham betul mengenai hal tersebut.

“Karena kita wilayah pengembangan juga, tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat,” katanya.

Sementara, narsum dari Kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten Prayitno, SH menjelaskan, bahwa sesuai dengan amanat UUD 45 pasal 33 ayat 3 Bumi, Air dan Ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurutnya, masalah pertanahan sudah diatur oleh perundang undangan yang berlaku dari zaman dulu. Dasar pertimbangan ditertibkannya UUD nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok- pokok agraria.

Bagaimana pengaturan hak hal tanah setelah berlakunya uu nomor 5 tahun 1990 (UUPA). Dengan diterbitkannya peraturan menteri agraria no.2 tahun 1960 tentang pelaksanaan beberapa ketentuan UU pokok agraria. Peraturan ini mengatur mengenai konversi atas tanah yang ditertibkan haknya sebelum berlakunya UUPA.

Adapun jenis hak sebelum UU nomor 5 tahun 1960 (UUPA) diantaranya, Hak tanah adat, hak tanah barat, dan tanah ulayat. Sedangkan setelah berlakunya UUPA yang belum di daftar, bekas tanah milik adat, bekas tanah grant sultan, bekas tanah hak barat, tanah negara lainnya. Sementara yang sudah terdaftar, hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun.

Dasar-dasar penerbitan sertipikat :

  1. Originer
  2. Derivatif peralihan hak
  3. Lain lain

Adapun jenis sertipikat adalah,

  1. Sertipikat hak atas tanah
  2. Sertipikat hak tanggungan
  3. Sertipikat hak atas satuan rumah susun
  4. Sertipikat wakaf.

Salah satu warga Kecamatan Cipondoh, Novi menuturkan, dirinya tertarik mengikuti penyuluhan tersebut lantaran memiliki masalah di sertipikat tanah miliknya. “Dengan ikut kegiatan ini saya bisa bertanya langsung dengan narsum dari BPN yang benar-benar mengerti permasalahan hukum sertipikat rumah saya. Tentunya ini sangat bermanfaat,” katanya.

Diketahui, sesi dilanjutkan tanya jawab antara narsum dengan warga sekitar yang hadir dalam penyuluhan hukum terkait pertanahan.
(Adv)

Back to top button