PSBB Wilayah Tangerang Raya
Metrobanten, Tangerang Raya – Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 Pemerintah Provinsi Banten mulai Tanggal 18 April s/d 3 Mei 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi di berlakulan di Wilayah Tangerang Raya.
Selama PSBB diberlakukan, dimohon memperhatikan poin-poin penting berikut ini dalam beraktifitas kedepannya.
Mari kita dukung salah satu upaya Pemerintah dalam memberlakukan Pembatasan ini, dengan tetap berkegiatan #dirumahaja dan #pakaimaskerkain jika kita harus keluar rumah untuk keperluan penting.
Ketahuilah pembatasan dan aturan dalam PSBB:
ATURAN dan PEMBATASAN
- Melaksanakan Perilaku Hidup Sehat dan Bersih
- Selalu Gunakan Masker Saat Keluar
- Untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh
- Pembatasan aktifitas bekerja di tempat kerja, kecuali bidang Kesehatan, Pangan, Energi, Komunikasi/Media dan Keuangan/Asuransi/Perbankan. Logistik, Industri strategis, pelayanan dasar dengan memperhatikan Phisycal Distancing.
Sosial dan Budaya
Kegiatan perkumpulan/pertemuan maksimal 5 orang, kecuali, pernikahan di KUA (tanpa resepsi), Khitan (tanpa perayaan).
FASILITAS UMUM,
Sekolah, Kampus, Rumah Ibadah dan Tempat hiburan di tutup
KECUALI, Kantor Pemerintahan, SPBU/SPBG, Supermarket/Minimarket,
Pasar, Toko Kelontong, Penjualan Obat-obatan, Peralat Medis dan Bahan Pokok
MODA TRANSPORTASI
- Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua berbasis aplikasi (OJOL) hanya untuk pengangkutan barang
- Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua, tidak boleh membawapenumpang.
- Untuk Kendaraan jenis sedan, maksimal diisi 3 orang dengan tidak berdekatan.
- Untuk Kendaraan jenis minibus, maksimal diisi 4 orang denga tidak berdekatan.
- Moda Transportasi (umum) dalam trayek dibatasi jam operasional mulai dari 05.00-19.00 WIB.
(Red)