Wartawan Tangerang Demo, Ini Pemicunya
Metrobanten, Kota – Aksi unjuk rasa penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI berujung ricuh. Bentrok antara polisi dan mahasiswa itu menelan sejumlah korban.
Tak hanya itu, bentrokan juga turut mengorbankan para pewarta yang sedang bertugas. Hal tersebut memicu aksi unjuk rasa puluhan wartawan Tangerang yang berlangsung di depan Pusat Pemerintah Kota Tangerang, pada Kamis (26/9/2019).
“RKUHP ini mengancam dan membatasi karya jurnalistik dalam menyajikan informasi publik. Aksi ini sekaligus meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindak kekerasan oknum polisi terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di Gedung DPR,” ungkap Randy kordinator aksi.
“Jika revisi tersebut disahkan dan menjadi undang undang, tidak menutup kemungkinan insan pers bakal dibungkam seperti orde baru,” tegasnya disela aksi, Kamis (26/9/2019).
Menurut Randy, tanpa kebebasan pers dan berekspresi ini, maka demokrasi yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur.
“Pada intinya kami menolak, karena pasal ini dianggap mengebiri kebebasan insan pers untuk mengekspresikan karya-karya jurnalistik,” tandasnya.
Aksi sejumlah wartawan itu pun tak berlangsung lama lantaran salah satu perwakilan Komisi I DPRD Kota Tangerang, Andri S. Permana turun ke bawah menemui para peserta aksi. Andri berjanji bakal menerima masukan dari para insan pers.
“Kami juga akan menyampaikan aspirasi teman-teman wartawan ini kepada bapak Presiden RI Jokowi dan pimpinan DPR RI,” kata Andri.
Berikut pasal-pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers:
- Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden,
- Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah,
- Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa,
- Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong,
- Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti,
- Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan,
- Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama,
- Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara,
- Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik,
- Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati.
(Hel)