Polisi Tangkap Tukang Bubur Pelaku Pencabulan 4 Bocah Laki-laki di Cipondoh

Polisi Tangkap Tukang Bubur Pelaku Pencabulan 4 Bocah Laki-laki di Cipondoh
Polisi Tangkap Tukang Bubur Pelaku Pencabulan 4 Bocah Laki-laki di Cipondoh.

 

MetroBanten, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pedagang bubur yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di kawasan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial AF (33 tahun) dilaporkan telah mencabuli empat bocah laki-laki. Aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu terhadap para korban yang diketahui masih duduk di sekolah dasar, dengan usia 6 hingga 7 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pelaku memanggil para korban yang sedang bermain. Para korban kemudian diajak pelaku ke semak-semak belakang vihara di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya,” kata Kombes Zain.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penjual Migor Curah Kemasan Ilegal di Kecamatan Pinang

Usai dibawa ke semak-semak, pelaku menyuruh ke empat korban untuk menurunkan semua celana dan membelakangi korban, kemudian mencabulinya. Korban juga diancam oleh pelaku dengan cara ditekan perutnya.

“Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, ‘jangan bilang siapa-siapa’,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA: Polri: Belum Ada Persiapan Terkait Wacana Ganja Dilegalkan untuk Medis

Atas laporan salah satu orang tua korban pada Kamis 30 Juni 2022 lalu, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

“Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Zain. (Red)