Kawal Produk Legalisasi, DPRD Gandeng Kejari Kota Tangerang

Metrobanten – DPRD Kota Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berkomitmen memperbaiki aturan-aturan yang ada. Hal itu ditandai dengan nota kesepakatan yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa (25/2/2025).
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, salah satu fungsi atau tugas wakil rakyat adalah legislasi. Karenanya pihaknya melakukan nota kesepakatan dengan Kejari Kota Tangerang.
Hal tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperbaiki terkait penyusunan aturan-aturan yang ada.
“Karena salah satu tugas dewan adalah legislasi, pembuat aturan, perda. Banyaknya aturan di Indonesia ini dari Undang-undang maupun PP dan Permen turunannya, sehingga kita punya keterbatasan dalam konteks penguasaan undang-undang. Maka perlu perlibatan dari instansi yang mengawal dari aturan-aturan Undang-undang yang ada,” ungkapnya.
Rusdi menuturkan, kerjasama pihaknya yang melibatkan Kejari Kota Tangerang ini agar Kejari bisa memberikan masukan atau koreksi dari hasil proses penyusunan perda yang menjadi kewenangan DPRD Kota Tangerang.
“Dan dalam konteks penatausahaan negara. Khawatir nanti ada gugatan segala macam berkaitan dengan aturan yang kita buat. Jadi ini kita bisa melibatkan pihak kejaksaan dalam konteks proses berbagai gugatan hukum yang dihasilkan DPRD Kota Tangerang,” ujarnya.
Ditanya soal pendampingan proyek strategis daerah (PSD), Rusdi menyebut dalam proses pengadaanya itu melibatkan kejaksaan untuk dilakukan pendampingan. “Kita itu rutin tapi itu bukan bagian dari nota kesepakatan tadi. Kalau itu adalah bagian kerjasama antara DPRD dengan kejaksaan dalam konteks pengawalan, itu lebih ke sekwan,” ucapnya.
Adapun Kejari Kota Tangerang saat ini melakukan pengawalan terkait pakaian dinas DPRD Kota Tangerang yang mencapai Rp1 miliar. “Itu ada kaitan dengan pakaian dinas, itu ada 5 pakaian. Kalau ngga salah 1 miliar lebih,” katanya.
Sementara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Tangerang, Joni mengatakan pihaknya dalam hal ini bekerjsama sama dengam DPRD Kota Tangerang khususnya Sekretariat Dewan. Kata dia, ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
“Itu di bidang perdata dan tata usaha. Memang setiap tahun kita sudah melakukan kerja sama, misalnya terkait dengan adanya pengadaan barang dan jasa ataupun terkait dengan pemberian narasumber untuk proses pembuatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan hukum,” ungkapnya.
Disingggung soal PSD tahun 2025, Ia menuturkan bahwa pihaknya dalam hal ini hanya bertugas melakukan pendampingan terkait regulasi di lingkup Sekretariat Dewan. Kata dia, pihaknya belum lama ini melakukan pendampingan terkait proses pengadaan, salah satunya pakaian dinas DPRD Kota Tangerang.
“Kemarin ada dua kegiatan yang kita dampingi tekait proses pengadaan. Kalo ngga salah itu pakaian, untuk disini. Tapi di Pemkotnya sendiri itu ada beberapa kegiatan baik itu dinas PUPR, Dispora,” pungkasnya. (Ds)