Kapolri Perintahkan Jajaran Perketat Pengamanan Pasca Kebakaran Kejagung

Kapolri Perintahkan Jajaran Perketat Pengamanan Pasca Kebakaran Kejagung
Kapolri Jenderal Idham Azis.

 

Metrobanten, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram yang berisi upaya pencegahan kebakaran di setiap markas kepolisian. Perintah ini menyusul adanya kebakaran yang menimpa gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

Perintah itu tertuang dalam Surat telegram bernomor STR/507/VII/PAM.3/2020 tanggal 24 Agustus 2020. Surat tersebut ditanda tangani oleh Asops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Baca juga: Tim Inafis dan Labfor Selidiki Penyebab Terbakarnya Gedung Kejagung

“Ya benar,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan telegram tersebut, Selasa (25/8/2020).

Dalam telegram itu, Kapolri meminta seluruh satuan dari tingkat Polsek sampai Mabes Polri meningkatkan pengamanan untuk mengantisipasi ancaman sabotase maupun aksi teror.

Baca juga: Komisi III DPR Harap Kebakaran Kejagung Jangan Hambat Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

“Tingkatkan Pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres maupun Polsek dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya,” tulis perintah Kapolri.

Berikut Isi Lengkap Telegram Kapolri tentang upaya pencegahan kebakaran markas Polri :

Sehubungan dengan ref tersebut di atas, memperhatikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada Sabtu Malam 22 Agustus 2020, maka untuk mengantisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di lingkungan Polri, diperintahkan kepada agar:

  1. Tingkatkan Pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres maupun Polsek dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya.
  2. Lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik, dan lain-lain yang ada di Mako masing-masing untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.
  3. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertetentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.
  4. Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup.
  5. Perintahkan Kayanma/petugas piket fungsi untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako, guna memastikan bahwa Mako dalam keadaan aman dari bahay kebakaran.

 

(DIVHUM POLRI)

Back to top button