Habib Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kerumunan

Habib Rizieq Shihab dan 5 Saksi Ditetapkan sebagai Tersangka Kerumunan
Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP.

 

Metrobanten, Jakarta – Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan penyidik telah menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa Polisi akan melakukan upaya paksa kepada enam tersangka tersebut.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Menurut Yusri penetapan enam tersangka ini dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah puteri HRS. Keenam tersangka tersebut adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggungjawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggungjawab acaranya, dan terakhir HI, sebagai kepala seksi acara.

Baca juga: Polres Serang Kota Bekuk Seorang Pengedar Narkoba di Kasemen

Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

“Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” imbuh Yusri.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.

“Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” katanya.

Dalam Pasal 160 KUHP diketahui ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.

Sementara, dalam Pasal 216 KUHP diketahui ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.

Baca juga: Berlangsung Aman: Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus kerumunan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh polisi.

Termasuk Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas telah dipanggil dua kali oleh polisi. Namun Habib Rizieq dan menantunya mangkir dari panggilan polisi untuk kedua kalinya itu.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebutkan Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan masih pemulihan.

Untuk diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berlangsung Sabtu (14/11). Acara ini menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dengan jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan. (red)

Back to top button