Kalah Judi Online, Pemuda Ini Nekad Mencuri Mobil Brio Temannya

Metrobanten, Kota – Lantaran kalah judi online pemuda berinisial (LD) nekad mencuri sebuah mobil merk Honda Brio 2018 bernopol A 1125 ZT di Perumahan Poris Indah Block C, Jalan Kenanga No. 454 Rt.03/06, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh.

Berawal dari laporan korban Ave (19) ke Polsek Cipondoh pada 7 November 2018, jajaran reskrim Polsek Cipondoh langsung melakukan cek TKP dan pengejaran terhadap tersangka dengan terlebih dahulu mengumpulkan data-data dari para saksi maupun media sosial FB.

“Ya dari laporan korban, kita cek TKP dan langsung mengumpulkan data dari para saksi,” jelas Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno, SH, MH, Rabu (14/11/18).

Kapolsek menuturkan, data yang berhasil dikumpulkan dari para saksi dan media sosial, tim reskrim Polsek Cipondoh akhirnya berpura – pura sebagai pembeli mobil Honda Brio yang sempat ditawarkan di medsos oleh tersangka dengan harga Rp. 60 juta tanpa STNK.

“Dari situlah akhirnya Polsek Cipondoh berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti mobil Honda Brio warna abu – abu metalik di Perumahan Harapan Indah, Medan Satria Bekasi Jawa Barat pada 10 November 2018 sekitar pukul 19.00 wib,” katanya.

Dikatakan Kapolsek, antara pelaku dan korban merupakan teman sejak SD sampai sekarang. Keduanya nonton di Bioskop yang sama, namun saat berlangsung, tersangka berpura – pura ke Toilet yang sebenarnya adalah menggandakan kunci mobil Honda Brio disekitar Bioskop.

Setelah menggandakan kunci tersangka kembali nonton dan pulang ke rumah korban. Dari rumah korban pelaku bukannya pulang melainkan menunggu suasana TKP sepi dan langsung membawa mobil yang kebetulan di parkir di pinggir jalan.

“Kita memancing tersangka sebagai pembeli yang sebelumnya dipasarkan secara online,” tukas Kapolsek.

Sementara tersangka LD mengaku menyesali perbuatannya, lantaran utang judi online sebesar Rp 13 juta dirinya nekad melakukan pencurian dengan pemberatan.

“Saya nekad mencuri lantaran memiliki utang judi online Rp. 13 juta, sebelumnya saya pernah menang sebesar Rp 20 juta. Dan ini sudah saya rencanakan sebelumnya. Sebelumnya saya sudah browsing di goggle mencari tempat yang bisa membuat kunci di dekat Bioskop,” pengakuan LD.

Tersangka beserta barang bukti sebuah mobil Honda Brio tahun 2018 langsung diamankan di Polsek Cipondoh. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.          (Des)

Back to top button