Jualan Sabu, Pedagang Burung Diamankan Polisi
Metrobanten, Kota – Pedagang Burung Lovebird berinisial AP (23), diamankan Polsek Karawaci lantaran mengedarkan Narkotika jenis Sabu.
AP ditangkap dirumah kontrakannya diwilayah Kampung Sabi – Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang berdasarkan laporan warga bahwa ditempat pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut, anggota Buser Pimpinan Kanit Reskrim melakukan Observasi dan dilakukan penggerebekan di tempat pelaku,” Ujar Kapolsek Karawaci Kompol. Abdul Salim saat Konferesi Pers dihalaman Mapolsek, Kamis (18/10/18).
Saat dilakukan penggeledahan pada senin (15/10) malam, dari tangan pelaku didapati Narkotika jenis sabu seberat 25,30 gram yang sudah dikemas untuk siap diedarkan.
“Dari total barang bukti tersebut, 3 paket kecil telah dikemas untuk di edarkan kepada pelanggannya dengan berat bervariasi,” lanjut Kapolsek.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa barang haram siap edar tersebut didapatkan dari Narapidana di Lapas Tangerang melalui sambungan telpon.
Biasanya tersangka menjual kepada langganannya yang rata-rata dari kalangan remaja dan mengaku terpaksa mengedarkan sabu demi keluarga. Dengan dalih jualan burung kurang laku.
“Selama berjualan sabu dalam kurun waktu 10 bulan, tesangka AP dalam sebulan meraup keuntungan
rata-rata mencapai Rp 5 juta,” Terang Abdul Salim.
Sementara dari keterangan AP bahwa sabu tersebut ia jual seharga Rp 1.300.000,- per gramnya dan hanya mengedarkan kalau ada permintaan dari pemesan yang berada disekitaran Kota Tangerang.
Tersangka AP beserta barang bukti Sabu berat bruto 25,30 gram dan timbangan elektrik diamankan di Mapolsek Karawaci guna pemeriksaan lebih lanjut serta dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukman seumur hidup atau hukuman mati. (Dtm/ds)