Lima Tahun Buron, Akhirnya Pembunuh Sopir Angkot Dibekuk Polsek Tangerang

Metrobanten, Kota – Lima tahun buron dari pengejaran polisi, Rifki bin Malik (22) warga  Lampung Jalan 2 Pemda RT. 03/02, Kelurahan Gunung Sakti Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Lampung, berhasil diamankan Tim resmob Polsek Tangerang.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 1 Mei 2014 sekitar pukul 17.20 WIB di Pom bensin sebelah Mall Tangcity Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Pelaku dikenakan dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain. ” Ya, awalnya perebutan penumpang yang berakhir pembunuhan,” ujar Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono saat konferensi pers, Senin (18/3/19).

Dijelaskan Kapolres, kronologis  pembunuhan terhadap Feby Hermanto terjadi pada hari Rabu (30/4/14) sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya merupakan sopir angkot B.02 jurusan Ciledug-Cikokol. Keduanya cekcok mulut gara-gara rebutan penumpang, saat itu pelapor melihat antara korban dan pelaku sudah musyawarah.

Namun pelaku masih tidak terima dan dendam kepada korban. Kemudian pada Kamis (1/5/14) sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku narik angkot melihat korban narik angkot dan sama-sama berhenti depan Mall Tangcity. Lalu pelaku menghampiri korban dan menanyakan permasalahan tersebut mau diselesaikan atau dilanjutkan dan korban men jawab permasalahan akan dilanjutkan.

“Sebenarnya permasalahan itu sudah diselesaikan secara musyawarah, karena masih dendam akhirnya terjadilah pembunuhan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, setelah keduanya sampai di Pom bensin, korban langsung memukul pelaku mengenai bahu kiri. Dan pelaku labgsung mengambil pisau yang sudah dipersiapkannya dan langsung menusuk korban sebanyak 1 kali mengenai dada sebelah kiri.

“Saat itu pelaku langsung melarikan diri dan korban meninggal dunia ditempat kejadian,” ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut Tim Resmob Polsek Tangerang bersama Tim Resmob Polres Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan pengejaran ke daerah Menggala Kabupaten Tulang Bawang, namum belum bisa diamankan dan setelah pelaku buron selama 5 tahun.

Pada hari Rabu (13/3/19) sekitar pukul 22.00 WIB anggota Resmob Polsek Tangerang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Manggala dan langsung mengamankannya, Kamis (14/3/19).

“Dalam upaya pencarian, pelaku sempat berpindah-pindah tempat sehingga kami sempat disusahkan. Oleh keluarganya, keberadaan pelaku sempat disusahkan. Dan sempat disamarkan kematiannya oleh keluarganya, bahwa pelaku sudah meninggal dunia. Karena memang sempat ada kecelakaan dan pelaku meninggal dunia namun itu bukan pelaku melainkan teman pelaku,” ungkap Kapolsek.

Sementara pelaku mengaku menyesali perbuatan yang telah dilakukannya 5 tahun lalu. Menurutnya, usai terjadinya penusukan, Rifki langsung lari ke Bangka dan tempat lainnya. Dan sempat bermimpi dicekik oleh korban.

“Saya bermimpi dicekik oleh korban dan saya menyesal dengan perbuatan saya. Saat ini saya sudah memiliki istri dan  sedang mengandung anak saya,” ucap Rifki kepada awak media di halaman Mapolsek Tangerang.      

Pelaku dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3) UU No.35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Des)

Back to top button