Gunakan Senpi Untuk Memeras, Polisi Gadungan Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Metrobanten –  Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus empat pelaku kekerasan dengan mengunakan senjata api (senpi), di Desa Gempolsari, Kabupaten Tangerang.

Keempatnya berinisial ES alias Dicky (50), M alias Ciming (25), AS (37) dan A (27) saat melakukan aksinya mereka mengaku sebagai anggota Polres Tigaraksa yang sedang melakukan pengerbekan terhadap pemain judi koprok di wilayah tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi ketika korban Mansyur (30) dan Kife (36) sedang minum kopi, tiba-tiba empat orang pelaku kekerasan berlari menghampiri kedua korban sambil menodongkan dan meletuskan senpi.

“Para pelaku mengaku sebagai anggota Polri dari Tigaraksa, kemudian pelaku menuduh kedua korban pernah melarikan diri saat dilakukan pengerbekan di lokasi permaian judi koprok,” jelas Kapolres, Kamis (21/6/18).

Selanjutnya, Kapolres menuturkan, kedua korban dibawa oleh para pelaku kesuatu tempat dengan mengunakan mobil, kemudian korban diturunkan secara terpisah dekat danau di kawasan Kotabumi.

“Selama perjalanan kedua korban mengalami pemukulan dan disiksa dengan cara ditendang, juga kepalanya ditodong dengan senjata oleh para pelaku, agar mengakui permainan judinya,” jelasnya.

Menurut Kapolres, pelaku kekerasan tersebut mengajak korban untuk berdamai, dengan syarat korban mau memberikan uang sebesar Rp5 juta.

“Korban menyangupi dan pelaku setuju, setetelah itu korban diperintahkan untuk menghubungi istri korban (Sumiyati), dengan mengunakan hand phone pelaku agar menyipkan uang sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.

Harry menambahkan, karena merasa curiga dengan gelagat para pelaku yang selalu berpindah-pindah, lantas keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan.

“Polisi bersama keluarga mengikuti kemauan pelaku untuk bertemu dan sepakat bertemu di dekat DS. Cadas dan pelaku sudah menunggu didepan ruko, lalu Polisi langsung menangkap para pelaku,” tutur Kapolres.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat bernopol B 2145 UFI, tiga pucuk senpi jenis Gus Gub, dua buah tabung gas co2, 17 butir peluru gotri dan satu buah borgol besi.

Akibat perbuatannya keempat pelaku kekerasan dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 1 UU RI No. 12 Tahuh 1951, dengan ancaman minimal 7 Tahun, maksimal 20 Tahun.        (des)

Back to top button