Cegah Penyebaran Virus Corona, Bapenda Kota Tangerang Berlakukan Pelayanan PBB dan BPHTB Secara Online

Metrobanten, Kota – Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Kamis  (02/04/2020).

Agar melakukan permohonan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online tanpa perlu datang ke Loket Pelayanan.

Hal ini guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang semakin merebak di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang.

Kepala Badan Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto

menuturkan bahwa pelaksanaan pelayanan secara online tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran atau penularan Virus Corona (Covid-19).

Menurutnya, Bapenda kota Tangerang sudah memberlakukan pelayanan secara online ini sejak 23 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan akan di informasikan kembali kepada seluruh wajib pajak.

Adapun pelayanan PBB dapat dilakukan melalui pbb.tangerang.go.id. Sedangkan untuk BPHTB dapat mengirimkan berkas melalui via email ke bapenda@tangerangkota.go.id dan melalui Wa di nomor 0822111727247.

“Pelayanan secara online sejak 23 Maret sampai pemberitahuan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said kembali menginformasikan, bahwa pelayanan dan informasi mengenai PBB dan BPHTB dapat dilakukan melalui Laksa, Bapenda kota Tangerang dengan Wa 0822111727247, dan pbb.tangerangkota.go.id.

Sebagai informasi masyarakat kota Tangerang saat ini juga dapat manfaatkan Aplikasi Tangerang LIVE yang dapat didownload melalui playstore untuk mengetahui informasi tagihan PBB, status pelayanan PBB dan BPHTB anda. (ADV)

Back to top button