Edarkan Sabu Di Jatiuwung, Pemuda Ini Diamankan Polsek Karawaci

Metrobanten, Kota – Pemuda pengedar Sabu berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Karawaci di Jalan Dago Kawasan Industri Gandasari, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (15/8/18) sekitar Pukul 00.00 Wib.

Pelaku diketahui bernama BS Als GEMBUL (24), asal  Kp. Jati RT 01 RW 04 Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti sebelas  bungkus atau paket narkotika jenis shabu, dengan total berat bruto 5,62 gram.

Kemudian satu buah timbangan digital merk IS warna hitam, satu unit handphone merk Xiomi warna putih, dua buah alat hisap terbuat dari botol minuman YOU C 1000, uang tunai Rp. 242.000.-, satu buah dompet warna coklat merk vespa berisi ktp asli atas nama BS, satu  buah atm Bank BCA warna biru dan enam puluh tiga plastik klip ukuran kecil serta delapan puluh  plastik klip ukuran sedang.

Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula pada saat team Buser Polsek Karawaci sedang melakukan observasi wilayah, dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan Pabrik Inti Roda Jalan Dago , Kelurahan Gandasari sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Dari informasi masyarakat tersebut Team Buser yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu James Herizanto, didampingi Panit Reskrim mengecek kebenaran infomasi tersebut, kemudian di tempat tersebut ditemukan salah seorang tersangka dengan ciri-ciri yang dimaksud,” terang Abdul Salim.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bb satu (1) paket narkotika yang di bungkus menggunakan kertas bekas transparan yang diletakkan di Box depan sepeda motor.

“Saat pelaku digeledah didapati satu paket narkotika, kemudian dilakukan pengembangan ke kontrakan tersangka yaitu di Jalan Kp. Indah RT 01 RW 016, Keluran, Cibodas Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Alhasil rumah kontrakan tersangka ditemukan BB berupa sepuluh (10) paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam dus Handphone Xiomi berikut timbangan digital dan plastik klip,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Karawaci guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita bawa ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 UU  RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 7 tahun lebih,” pungkasnya.     (sa)

Back to top button