Edarkan Sabu dan Ganja Pada Wanita Malam, Pasutri Diamankan Polisi
Metrobanten, Kota – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Bogor berhasil diamankan polisi saat hendak mengedarkana Sabu dan Ganja di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Keduanya bernama (Aip dan Vivi) diamankan Polsek Jatiuwung di sekitar Gang Kampung Ledug Rt. 004/006, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
“Kejadian tersebut bermula dari laporan warga bahwa di sekitar TKP sering dijadikan transaksi narkoba. Atas laporan tersebut anggota tim narkoba unit reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan penangkapan terhadap pasutri,” jelas Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf saat press release di halaman Polsek, Selasa (16/10/18).
Menurut Kapolsek, setelah dilakukan penangkapan terhadap keduanya. Diketahui Pasutri ini memesan barang haram Sabu seberat 2,9 gram dan Ganja setengah kilo tersebut dari seorang temannya yang bernama Sandi seharga Rp 6 juta di daerah Tangerang.
“Dari pengakuan pelaku bahwa barang haram diedarkan di wilayah Jatiuwung khususnya pada wanita malam. Ya konsumennya kebanyakan para wanita,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan, saat ini Polsek Jatiuwung sedang mengembangkan kasus tersebut, karena dari pengakuan Aip dirinya membeli barang haram tersebut tidak jauh dari Lapas.
“Pasutri ini mengaku membelinya tidak jauh dari Lapas. Untuk itu kami masih mendalami dan mengembangkan kasusnya apa ada kaitannya dengan Lapas. Dan ini kita kembangkan untuk mengejar di atas mereka,” tukasnya.
Sementara Aip seorang supir tersebut mengaku baru aktif kembali mengedarkan barang haram setelah sempat vakum sebagai pengedar Sabu dan Ganja. Kendati demikian Pasutri tersebut bukan residivis.
“Kami baru 2 bulan kembali mengedarkan Sabu dan Ganja karena punya utang kepada orang,” katanya.
Dari pasangan suami istri ini ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna coklat berisi Ganja, 1 bungkus plastik warna hitam yang berisikan plastik klip bening Sabu.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ds)