Dua Pelaku Pencurian Kabel Ditangkap Unit Reskrim Polsek Puloampel
Metrobanten, Cilegon – Polres Cilegon Unit Reskrim Polsek Puloampel berhasil ungkap kasus pencurian kabel power sepanjang 15 meter milik PT. MERAK ENERGI INDONESIA (MEI), pada hari Rabu (26/08/2020) sekitar jam 03.30 wib dini hari, penangkapan dilakukan di Desa Mangureja, Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang.
Pelaku berinisial BI dan SI, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Pelaku pertama berinisial BI (36) ditangkap di tempat tinggalnya di Kampung Ragas Grenyang Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten SerangDari hasil pengembangan, pada hari Kamis (28/8/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Lima Pemuda
Pada pukul 01.30 wib dini hari petugas meringkus pelaku yang berinisial SI, dikediamanya yang berlokasi di Kampung Sumur Wuluh Desa Margasari Kecamatan Puloampel.
Kapolsek Puloampel Iptu Fajar Mauludi mengungkapkan pelaku pencurian kabel power sepanjang 15 meter, milik PT. MERAK ENERGI INDONESIA (MEI), berjumlah 8 orang, dan baru terungkap 2 pelaku.
Baca juga: Kapolda Banten Apresiasi Kampung Tangguh di Desa Guradog Lebak
”Telah di amankan yang di duga pelaku atas nama BI, setelah dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku mengakui melakukan pencurian kabel power sepanjang 15 meter di PT. MEI, Desa Mangureja Kecamatan Puloampel bersama 8 orang temannya dengan menggunakan perahu dan gunting kakatua,” Ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan perahu dan gunting kakatua untuk mencuri kabel power sepanjang 15 meter milik PT. MEI di area perusahaan.
”Pelaku berjumlah 8 orang, yang baru kita amankan ada 2 orang, yaitu BI dan SI, kedua pelaku kita amankan di lokasi yang berbeda, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUH-Pidana, dengan adanya kejadian tersebut Pihak PT. MEI mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” Ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, unit Reskrim Polsek Puloampel mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV pada saat pencurian, Tembaga hasil kupasan kabel, dan gunting pemotong, sedangkan 8 orang temannya yang diduga terlibat masih dalam pengengembangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kata Kapolsek, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Red)