Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Cijoro lebak
Metrobanten, Serang – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, berinisial WJ (24), M (19) dan Y (23),
Dari tangan 3 tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 12 paket bungkus permen mintz yang di dalamnya berisikan plastik clip bening berisikan narkotika jenis shabu.
Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian membernarkan hal tersebut kepada awak media.
Baca juga: Doni Monardo: Tempat Tidur ICU COVID-19 di Banten Turun Drastis
” Ya , pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Cijoro lebak kabupaten Lebak.” Ucap , Kombes Pol Lutfi Martadian.
“Team opsnal melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri’ciri atas nama tersebut diatas team opsnal melakukan penangkapan pada Hari sabtu 27 Februari 2021 sekira pukul 06.00 Wib di dalam kamar W yang beralamat KP. Cijoro Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujar Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian, Sabtu (27/02/2020).
Baca juga: 10 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin Covid-19 Sinovac Kembali Tiba di Indonesia
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan tetsangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari” R ‘ (DPO) kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut dan akan kita dalami lagi tetkait perolehan Narkotika jenis sabu tersebut “Jelas Lutfi
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahum. (red)