Dirjen Perhubungan Udara Akan Menindaktegas Operator Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

Metrobanten, Bandara – Menanggapi kejadian ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, akan menindaktegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2020).

Sayangnya, dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai tindakan tegas yang bakal diambil. Satu yang pasti, Novie mengaku telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Antrean Penumpang Menumpuk di Terminal 2 Bandara Soetta, Tak Ada Social Distancing

Dalam regulasi itu, Pasal 14 poin b, mencantumkan bahwa pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Dalam hal ini Batik Air mengangkut penumpang melebihi ketentuan.

Baca juga: Penumpukan Penumpang di Bandara Soetta, Gubernur Banten Mengecam Angkasa Pura II

“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” beber Novie.

“Kami menghimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya. Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” lanjutnya. (Red)

Back to top button