Polres Tangsel Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Tirinya

Polres Tangsel Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Tirinya
Polres Tangsel Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Tirinya

 

MetroBanten – Penyidik Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisial S (42 tahun) lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.

“Pelaku berinisial S ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban ini adalah anak tirinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Kombes Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terjadi beberapa kali hingga akhirnya terkuak setelah korban mengadukan apa yang dialaminya ke ibunya.

BACA JUGA: Polri Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak

Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.

Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S, namun tersangka sudah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Kemudian pada 2 September 2022, penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar dan langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA: Kapolres Serang Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Ojek Pangkalan

Tersangka S kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan berdasarkan alat bukti yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (Red)