Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Tentang PPKM

Bupati Tangerang Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat
Surat Edaran dengan Nomor :443.2/010-Bag.Huk/2021 ini Dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 

Metrobanten, Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Tentang Tentang Pembatasan dan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Di Kabupaten Tangerang.

Surat Edaran dengan Nomor :443.2/010-Bag.Huk/2021 ini Dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) dan adanya penetapan wilayah Kabupaten Tangerang sebagai Wilayah Zona Merah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Hadiri Sertijab Kapolres Metro Tangerang Kota

Maka dengan ini Pemerintah Kabupaten Tangerang mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat atau setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : 

  1. Mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja beserta perangkat daerah terkait dan aparat TNI/POLRI. 
  2. Mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 (memakai masker, mencuci tangan dengan sabur dan air yang mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
  3. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab pusat perbelanjaan (mall), pertokoan/ rumah makan/ restoran/ kafe/ coffee shop/ kedai makan/ warung makan/ kedai kopi/ warung kopi, pedagang kaki lima dan sejenisnya, menerapkan jam/waktu operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan paling lama pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari total kapasitas tempat. 
  4. Pelaku usaha/ pengelola/ penyelenggara/ penanggung jawab tempat hiburan malam/ klub malam/ diskotik/ karaoke/ bar/ griya pijat/ spa/ bioskop/ biliard/ area ketangkasan/ warnet/ tempat wisata dan sejenisnya, dilarang beroperasional selama penerapan PSBB. 
  5. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat Kabupatcn/Kecamatan/Kelurahan/Desa/Lingkungan RT dan RW agar melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini.
  6. Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor : 443.2/4911-Bag.Um/2020 tentang Pengendalian Kcgiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Corona Virus Disease2019 (COVID-19) Pada Masa Libur Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Tangerang tanggal 22 Desember 2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (red)