Kunjungi Warga, Ali Taher Sosialisasikan UU Perlindungan Anak
Metrobanten, Tangsel – Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI) DR. M.H Ali Taher SH, M.Hum melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 35 /Tahun 2014 kepada masyarakat yang bertempat di Wisma Syariah CMC komplek pertokoan Ciputat Jl. Dewi Sartika, Minggu (17/2/19).
Dalam kesempatan tersebut, Ali Taher mengatakan, UU No. 35 Tahun 2014 itu diperbaruhi dengan UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dimana UU ini lahir karena tingkat kejahatan terhadap anak dengan bentuk kejahatan yang sangat luas dan masih dari segi kuatitas maupun kualitas.
“Kualitas kejahatan terhadap anak itu sangat mengkhawatirkan bukan saja luka ringan, berat bahkan kejahatan terhadap fisiknya yang begitu luar biasa mengakibatkan kematian, bahkan sampai kepada pembunuhan,” jelasnya.
Menurutnya, bentuk- bentuk kekerasan luar biasa dan itulah yang memerlukan payung hukum yang kuat untuk bisa melindungi anak-anak dari tindak kejahatan yang dilakukan. Maka dari itu, DPR sebagai lembaga pembuat UU, anggaran, dan pengawasan, mendorong pemerintah untuk membuat UU itu dan juga sekaligus penegakannya.
“Sebelum penegakan itu berjalan dengan baik, maka sosialisasi UU itu dilakukan terus, termasuk hari ini adalah bagian aspirasi dari DPR untuk dilanjutkan kepada masyarakat bagaimana sosialisai dilakukan supaya meminimalisir bahkan menghapuskan kekerasan terhadap anak. Dan itu terus kita lakukan diberbagai tempat meskipun kondisi sekarang anggaran sangat terbatas,” katanya.
Lanjutnya, tingkat kejahatan terhadap anak meningkat karena lemahnya pengawasan, masyarakat dan orang tua tidak banyak yang terlibat langsung dalam pengawasan dan binaan anaknya itu sehingga persolan itu menjadi rumit.
“Bukan hukum yang paling penting pencegahan, karena hukuman itu kan akibat dari kejahatan yang dilakukan maka hukum adalah bagian dari cara untuk memberikan jeratan kepada orang, hukum itu pada posisi low of posismennya. Nah, pencenggahannya itu dulu dilakukan, mulai dari sekolah, keluarga, masyarakat. Jadi kita harus atur waktunya,” pungkasnya. (Dli)