PPATK Awasi Ketat Aliran Dana Transaksi Crypto Hingga NFT

PPATK Awasi Ketat Aliran Dana Transaksi Crypto Hingga NFT
PPATK Awasi Ketat Aliran Dana Transaksi Crypto Hingga NFT.

 

MetroBanten, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan mengawasi ketat aliran dana melalui crypto currency hingga Non-Fungible Token (NFT). Pasalnya, uang virtual ini sangat rentan dijadikan alat melakukan tindak pidana pencucian uang (money laudering) hingga sumber pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa PPATK akan melakukan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana, termasuk transaksi keuangan virtual.

“Untuk itu, PPATK berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual,” kata Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari IDXChannel,  Jakarta, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA: Pluang Ungkap Saham AS Sebagai Aset Strategis untuk Investor Indonesia

Oleh karena itu, kata Ivan, penggunaan mata uang virtual yang tengah digandrungi masyarakat seperti crypto currency, blockchain, distributed ledger technology (DLT), peer to peer lending dan non-fungible token (NFT) menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK dalam upaya pencegahan pencucian uang.

“Penggunaan teknologi seperti crypto currency, blockchain, distributed ledger tecknology (DLT), peer to peer lending dan non fungible token atau yang terkenal dengan NFT dan sebagainya, telah memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi kita dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Miliarder Otto Toto Sugiri Menggerakkan Perekonomian Digital Indonesia

Ivan melanjutkan, salah satu respons untuk memitigasi risiko dan ancaman yang dimunculkan dari emerging technology seperti perdagangan aset kripto tersebut, PPATK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama atau joint audit terhadap calon pedagang fisik aset kripto-asset crypto exchanger pada tahun 2022 ini.

“Pelaksanaan audit tersebut bertujuan untuk si kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan dengan baik 5 Pilar APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme),” tutup Ivan. (Red)