Bappeda Gelar Rapat Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dengan OPD Kota Tangerang

Metrobanten – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang menggelar rapat sinkronisasi dokumen perencanaan tahun 2025 pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di ruang rapat Bappeda.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan keselarasan dokumen perencanaan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah (PD) untuk tahun 2025–2026.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Tangerang ini membahas sejumlah agenda penting, termasuk tahapan penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi konsistensi pelaksanaan agenda perencanaan dan penganggaran, serta tindak lanjut hasil fasilitasi dan verifikasi dari Bappeda Provinsi Banten.
Salah satu fokus utama adalah penginputan data ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang menjadi perhatian khusus untuk menjaga validitas dan konsistensi data, termasuk hasil reses DPRD dan pengajuan hibah tahun 2025.

Dalam arahannya, Kepala Bappeda Kota Tangerang, Hj. Yeti Rohaeti, menegaskan pentingnya sinkronisasi lintas dokumen perencanaan daerah agar seluruh perangkat daerah memiliki arah dan jadwal kerja yang sama.
“Komitmen bersama untuk menjaga konsistensi antara RPJMD, RKPD, dan Renja PD menjadi fokus utama. Setiap perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil rapat ini dengan menyerahkan dokumen lengkap sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Hj. Yeti Rohaeti.
Rapat juga menyoroti penyusunan Renstra PD 2025–2029 yang memerlukan penyempurnaan substansi dan verifikasi lebih seragam. Selain itu, perubahan RKPD dan Renja tahun 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2025 (19 Juni 2025) dan Nomor 30 Tahun 2025 (17 Juli 2025). Bappeda Provinsi Banten turut menekankan perlunya kelengkapan berita acara dan lampiran resmi untuk mendukung verifikasi dokumen.
Sebagai tindak lanjut, setiap perangkat daerah diminta mencetak dan menyerahkan dokumen Renstra, Perubahan Renja 2025, dan Renja 2026 dalam format digital dan cetak (A4) kepada Bappeda. Rapat ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan proses perencanaan daerah berjalan terarah dan sesuai dengan regulasi, termasuk prosedur Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan terselenggaranya rapat ini, Bappeda Kota Tangerang optimis dapat mencapai sinkronisasi yang lebih baik dalam perencanaan pembangunan, dan tentunya mendukung visi pembangunan Kota Tangerang. (ADV)









